Bogor (SI ONLINE) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor mengadakan kajian tentang ajaran Syi’ah. Hadir sebagai narasumber Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Bogor, KH. Muhammad Abbas Aula. Ia didampingi Ketua MUI Kota Bogor KH. Adam Ibrahim. Pesertanya sebagian besart pengurus MUI Kota Bogor.
Kiyai Abbas menerangkan, khusus di Indonesia, KH. Hasyim Asy’ari, ulama kharismatik sekaligus tokoh pendiri Nahdatul Ulama, telah memiliki keyakinan bahwa Syi’ah memiliki perbedaan mendasar dalam berbagai ajarannya dengan ajaran Ahlu Sunnah wal Jamaah. Oleh karena itu, menurut Kiyai Abbas, Kiyai Hasyim sejak dahulu sudah memberikan sinyal agar berhati-hati terhadap ajaran Syi’ah ini.
Selain itu, Kiyai Abbas Aula juga memaparkan ajaran Syi’ah menurut rekomendasi MUI yang sudah dikeluarkan sejak tahun 1984 lalu. Majelis Ulama Indonesia dalam rapat kerja nasional tanggal 4 Jumadil 1404 H/7 Maret 1984 M telah merekomendasikan tentang faham Syi’ah yang isinya perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jamaah) antara lain:
1. Syiah menolak hadist yang tidak diriwayatkan oleh ahlul bait, sedangkan Sunni tidak membeda-bedakan asalkan hadist itu memenuhi syarat ilmu Musthalah Hadist.
2. Syi’ah memandang ‘’Imam’’ itu ma’sum (orang suci), sedangkan Sunni memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafahan (kesalahan).
3. Syiah tidak mengakui ijma’ tanpa adanya imam, sedangkan Sunni mengakui Ijma tanpa mensyaratkan ikut sertanya Imam.
4. Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/pemerintahan (imamah) adalah termasuk rukun agama, sedangkan Sunni memandang dari kemaslahatan umum dengan tujuan keimanan adalah menjamin dan melindungi dakwah dan kepentingan ummat.
5. Syi’ah pada umumnya tidak mengakui kekhilafahan Abu Bakar As-Siddiq, Ummar Ibnul Khattab, dan Usman bin Affan, sedangkan Sunni mengakui keempat Khulafa Rasyidin (Abu Bakar, Ummar, Usman dan Ali bin Abu Thalib).
Dengan perbedaan-perbedaan yang mendasar itu, maka dalam rekomendasi tersebut MUI menghimbau kepada umat Islam agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang berdasarkan atas ajaran Syi’ah itu.