View Full Version
Senin, 08 Oct 2012

Kemenag-Pemprop DKI Rebutan RS Haji

Senin, 08 Oktober 2012 | 17:00:18 WIB


Jakarta (SIONLINE)- Rumah Sakit Haji yang terletak di samping Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, termyata menjadi sengketa yang berujung rebutan antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan Pemda DKI Jakarta. Kedua instansi pemerintah itu mengaku sebagai pemilik sah RS Haji Pondok Gede.

Namun kepada para wartawan, Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat menyatakan, bahwa Rumah Sakit (RS) Haji di Pondok Gede, Jakarta Timur, dibangun oleh Kemenag diatas lahannya sendiri dan sangat wajar kalau Kemenag sebagai pemilik sah RS Haji Pondok Gede.

Pernyataan Bahrul tersebut terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara nomor 1177 K/PDT/2011. Pada perkara tersebut disebut termohon kasasi yaitu Pemprop DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

Duduk selaku ketua majelis hakim  Harifin Tumpa dengan hakim anggota  Muchsin dan I Made Tara. Sayangnya, dalam putusan itu, tak dikemukakan apakah mengabulkan putusan seluruh permohonan BPDAU (Badan Pengelola Dana Abadi Umat) atau hanya mengabulkan sebagian.

Perkara itu sendiri diputuskan pada 23 Agustus 2011 lalu. Pihak Kementerian Agama, seperti dikemukakan Bahrul Hayat, belum menerima salinan putusan tersebut.

Bila melihat lembaran sejarah pembangunan RS Haji Pondok Gede, banyak orang tahu bahwa berdirinya rumah sakit itu memiliki historis dengan peristiwa terowongan Mina. “Kejadian itu masih melekat di benak umat Islam,” ujarnya.

RS Haji Jakarta secara historis merupakan monumen hidup bagi jemaah haji korban tragedi Terowongan Muaishim, Mina dan sebagai RS rujukan bagi jamaah haji yang sakit.

Saat itu Bahrul menegaskan bahwa RS Haji Jakarta rencananya akan dikembangkan untuk dijadikan teaching hospital Fakultas Kedokteran Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, dengan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat DKI dan sekitarnya.

Dalam perjalannya pengelolaan RS tersebut muncul permasalahan, yang sebenarnya tidak perlu terjadi. Sebab, masih dalam proses pembicaraan antara Kemenag dengan Pemda DKI Jakarta.

Bahrul menjelaskan, rumah sakit haji dibangun atas prakarsa Menteri Agama Munawir Sjadzali yang memperoleh restu Presiden Soeharto dalam rangka mengenang musibah terowongan Al Muaishim Mina 2 Juli 1990 yang merenggut korban jiwa 631 orang jemaah haji Indonesia. RS Haji dibangun empat buah yakni di Jakarta, Surabaya, Makassar dan Medan.

Ia menambahkan, RS Haji Jakarta dibangun di atas tanah milik Kementerian Agama seluas satu hektar di kawasan asrama haji Pondok Gede ditambah dana untuk pembangunannya.

Menurut Sekjen Kemenag Bahrul Hayat, setelah dicabutnya atau dibatalkannya Perda Propinsi DKI Nomor 13 Tahun 2004 oleh putusan MA, maka secara Yuridis Pemda DKI Jakarta tidak lagi berada sebagai pihak di dalam Badan Hukum PT RS Haji Jakarta, sehingga penyertaan modalnya haruslah dikeluarkan dari PT RS Haji Jakarta setidaknya dialihkan kepada pihak lain. (*)

Rep: Abdul Halim


latestnews

View Full Version