View Full Version
Rabu, 21 Nov 2012

Kasus Century Mengarah ke Boediono

Rabu, 21 November 2012 | 10:38:35 WIB

Jakarta (SI ONLINE) - Kasus Bailout Bank Century senilai 6,7 trilyun masih terus menggelinding. Ketua KPK Abraham Samad menegaskan “Ada tindak pidana korupsi dalam Bailout Bank Century melibatkan pejabat Bank Indonesia” ujarnya pada rapat Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (20/11).

Dikatakan Abraham, "Pejabat Bank Indonesia (BI) tersebut ditemukan melakukan penyalahgunakan pemberian FPJP (fasilitas pinjaman jangka pendek) serta penyalahgunaan penetapan status terhadap Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik,"

Rapat Timwas Century DPR RI dipimpin oleh Ketua DPR RI Marzuki Ali, yang didampingi Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso, serta hadiri sejumlah anggota Timwas. Dari  pimpinan KPK  hadir  Abraham Samad, Zulkarnain, dan Bambang Widjojanto.

Abraham Samad menyebut mantan pejabat BI yang terlibat dan dijadikan tersangka adalah SF dan BM. Diduga SF d adalah Siti Fadjriah, sementara BM adalah Budi Mulia. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century.

Hak Menyatakan Pendapat

Sementara itu, kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong pengajuan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) atas dugaan keterlibatan Wapres Boediono dalam kasus Bailout Bank Century sebagaimana disampaikan KPK.

"Pilihan DPR adalah menggalang Hak Menyatakan Pendapat di mana nanti pengambilan keputusan itu harus ada syarat-syaratnya. Saya sih menduga  akan banyak permainan politik yang keras di proses itu," kata Anggota Timwas Century DPR, Bambang Soesatyo, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/11) seperti diberitakan Rimanews.

Bambang menjelaskan HMP itu nantinya akan meminta persetujuan seluruh atau minimal dua pertiga dari semua anggota DPR untuk membawa  kasus itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila berhasil dan MK sepakat dengan kesimpulan DPR atas dugaan keterlibatan Boediono dalam  skandal bailout Century, maka DPR bisa melanjutkannya dengan impeachment. "Jadi kita desak KPK serahkan Boediono kembali ke DPR, untuk diproses di DPR. Itu khusus Boediono," tutur anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar itu.
 
Ditambahkan Bambang, KPK bisa melanjutkan kerjanya menyelidiki warga negara lainnya yang diduga terlibat dalam skandal pencairan dana talangan kepada Bank Century senilai Rp6,7 triliun itu. "Seperti Sri Mulyani yang dulu adalah direktur Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), itu harus disidik KPK. Ingat, temuan nomor 6 audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah LPS telah merekayasa sehingga Bank Century bisa menerima dana bailout Rp 2,2 triliun," papar  salah satu Inisiator Hak Angket Bank Century.

Internal Tim Pengawas Bank Century menilai kerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengusut kasus bail out Bank Century masih di bawah harapan publik. Pasalnya, penetapan tersangka baru kepada pejabat di tingkat Deputi Bank Indonesia. Namun demikian, KPK diharapkan nantinya bisa periksa Darmin Nasution, Marsillam Simanjuntak, Agus Mertowardoyo dan ketua LPS  selain Boediono dan Sri Mulyani yang  telah direkomendasikan sidang paripurna DPR untuk mencari kebenaran atas bail out Century yang berbau korupsi itu.

Dua orang itu, yakni BM (ketika itu menjabat Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI) dan SCF (Deputi bidang V bidang Pengawasan BI). Para anggota Timwas Century menyinggung keterlibatan Gubernur BI saat itu, Boediono, seperti terungkap dalam proses di Panitia Khusus Bank Century DPR tahun 2010 .

Bambang juga menekankan pihak-pihak terkait itu tidak bisa mengelak dengan alasan kebijakan bailout Century adalah kebijakan yang tak boleh dipidana. "Jadi yang bermasalah adalah proses pembuatan kebijakan serta pemberian bailout itu yang menyimpang. Kalau prosedur benar, Bank Century tak  mungkin dapat dana bailout. Jadi ini bukan mempidanakan kebijakan. Salah  kalau dianggap bahwa ini kebijakan biasa. Tapi ini adalah kebijakan yang lahir dari prosedur yang salah," tandas dia.

Senada dengan itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai pernyataan Ketua KPK Abraham Samad yang melimpahkan persoalan kasus Century ke DPR lantaran jabatan Wakil Presiden Boediono sebagai warga negara istimewa tidaklah tepat. "Apa ada dasar hukum seperti itu? Saya tidak tahu kalau di konstitusi ada seperti itu. Kalau di dalam hukum itu setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintah," ujar Mahfud MD di kantor RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (20/11/2012).

Mahfud menganggap memang ada perlakuan-perlakuan khusus bagi pejabat negara setingkat Presiden dan Wakil Presiden. Namun, Mahfud menegaskan bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan secara spesifik yang menyatakan bahwa jika pejabat melakukan tindak pidana, tidak dapat diproses hukum. 

Red : Agusdin

Sumber : Rimanews


latestnews

View Full Version