View Full Version
Jum'at, 07 Dec 2012

Menpora Andi Malarangeng Resmi Tersangka Kasus Hambalang

Jumat, 07 Desember 2012 | 07:29:37 WIB

Jakarta (SI ONLINE) - Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Malarangeng resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan hal tersebut. “Iya. Dalam surat cegah disebutkan untuk perkara atas nama AAM (Andi Alfian Mallarangeng),” kata Busyro saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/12/2012).

Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini pertama kali diketahui wartawan melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Seorang fotografer sebuah harian nasional berhasil mengambil gambar surat yang dibawa Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat jumpa pers mengumumkan pencegahan atas nama Andi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, petang kemarin.

Surat itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka. Disebutkan KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora.

Perbuatan tersebut, menurut surat itu, diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Disebutkan pula kalau tindak pidana korupsi itu dilakukan Andi bersama kawan-kawannya. Namun tidak dijelaskan siapa kawan-kawan yang dimaksud dalam surat itu.

KPK mencegah Andi bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Selain Andi, KPK meminta pencegahan atas nama dua orang lainnya, yakni Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel Mallarangeng), dan Muhammad Arief Taufiqurrahman dari PT Adhi Karya. Choel selama ini dikenal sebagai konsultan politik di Fox Indonesia, perusahaan yang dimiliki keluarga Malarangeng.

Dalam kasus Hambalang ini, KPK sebelumnya menetapakan anak buah Andi, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Deddy juga diduga menyalahgunakan kewenangannya.

red: shodiq ramadhan/dbs


latestnews

View Full Version