View Full Version
Jum'at, 14 Dec 2012

Luthfie Hakim: Pengoplos Daging Babi Seharusnya Bisa Ditahan

Jumat, 14 Desember 2012 | 08:15:02 WIB

Jakarta (SI ONLINE) - Petugas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) bersama Suku Dinas Peternakan Kota Jakarta Selatan pada Rabu (12/12) lalu menggerebek kios yang diduga menggiling daging babi di kawasan Cipete. Saat penggerebekan, petugas menemukan daging babi sebanyak 50 Kilogram di lemari pendingin dan daging giling campuran seberat 15 Kilogram.

Setelah dilakukan penelitian, ternyata daging babi giling yang diduga dijual untuk pedagang bakso tersebar di tiga kecamatan di Jakarta Selatan. Tiga kecamatan itu yakni Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, dan Cilandak.

"Petugas langsung mengambil sampel pada sepuluh kecamatan, ternyata tiga wilayah terindikasi daging giling mengandung babi," kata Kepala Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Jakarta Selatan, Agung Priambodo di Jakarta, Kamis (13/12)

Namun sayangnya atas perbuatan keji ini, para pelakunya hanya dituntut hukuman yang sangat ringan, "mereka melanggar Pasal 26 dan 27 Perda Nomor 8 tahun 1989 dengan ancaman maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp 5 juta," menurut Nurhasan, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan.

"Meski demikian untuk saat ini para pelaku tidak ditahan. Mereka hanya diminta wajib lapor setiap hari Jumat," tambah Nurhasan.

Menanggapi masalah ini, kepada Suara Islam Online advokat senior yang juga Pengurus MUI Pusat, HM. Luthfie Hakim mengatakan masalah pencampuran atau pengoplosan daging babi ke dalam bakso seolah-olah daging sapi, itu sudah sering dikeluhkan masyarakat sejak lama.

"Seharusnya ketentuan yang dikenakan bukan Perda DKI No 8/1989 Tentang Pengawasan Pemotongan Ternak dan Perdagangan Ternak di DKI melainkan UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 8 ayat 1.h dan pasal 9 ayat 1.a dan 1.f) jo. Pasal 62 ayat 1)" jelasnya.

Beliau juga memaparkan isi dari Pasal-pasal tersebut, Pasal 8 ayat 1.h isinya melarang pelaku usaha tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label, serta Pasal 9 ayat 1 yang isinya melarang pelaku usaha yang menawarkan, memproduksi secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang yang dijualnya telah memenuhi karekteristik tertentu (sapi), padahal tidak (karena mengandung babi). Atau barang itu mengandung cacat tersembunyi.

Luthfie yang juga anggota Tim Advokasi Forum Umat Islam ini juga mengatakan seharusnya para pelaku bisa ditahan. "Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2 Milyar, dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun, pelaku perbuatan bisa ditahan, dan seyogyanya ditahan" tegasnya.


Rep: Syaiful


latestnews

View Full Version