

Senin, 21 Januari 2013 | 19:21:02 WIB
Jakarta  (SI ONLINE) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menolak  pelarangan khitan perempuan yang diupayakan oleh pihak-pihak tertentu.  Menurut MUI, khitan perempuan merupakan bagian dari ajaran agama Islam  yang sangat dianjurkan baik umat Islam untuk melaksanakannya. 
 
 "Khitan itu bagian dari ajaran agama. Merupakan fitrah Islamiyah, baik  laki-laki maupun perempuan," kata Ketua MUI Pusat KH Ma'ruf Amin dalam  jumpa pers di Kantor MUI Pusat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin  (21/1/2013).
 
 MUI menyadari bahwa khusus untuk perempuan, memang terjadi perbedaan  pendapat di kalangan ulama. Di antara ulama ada yang berpendapat wajib,  sunah dan makrumah. "Tetapi tidak ada ulama yang melarang," lanjutnya. 
 
 Karena para ulama berbeda pendapat, lanjut kiyai Ma'ruf, MUI melalui  fatwanya bernomor 9A Tahun 2008 tentang Khitan Perempuan tertanggal  Mei  2008 telah menyatakan bahwa khitan bagi laki-laki maupun perempuan  termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. 
 
 "Dan MUI memilih hukum khitan terhadap perempuan adalah makrumah (ibadah  yang dianjurkan), yang levelnya di bawah wajib dan di atas sunnah",  lanjut Kiyai Ma'ruf yang juga Ketua Dewan Syarian Nasional (DSN) itu. 
 
 Sebaliknya pelarangan terhadap khitan perempuan dinilai MUI selain  sebagai bentuk pelanggaran terhadap Islam juga melanggar Hak Asasi  Manusia (HAM) dan UUD 1945. 
 
 "Menolak dengan tegas pelarangan khitan perempuan oleh pemerintah atau  pihak manapun, karena khitan perempuan merupakan bagian dari ajaran  agama yang melaksanakannya merupakan hak asasi manusia yang dilindungi  Undang-Undang Dasar," kata MUI dalam pernyataannya yang dibaca Wakil  Sekjen Amirsyah Tambunan. 
 
 Karena itu MUI meminta pemerintah untuk tidak mengindahkan setiap upaya  dari pihak-pihak manapun yang menginginkan adanya pelarangan khitan  perempuan di Indonesia. "Sebab hal itu bertentangan dengan ajaran Islam,  amanat UUD 1945, dan Hak Asasi Manusia," lanjutnya.
 
 Kelompok "ndak bener"
 
 MUI secara khusus menggelar konferensi pers berkaitan khitan perempuan  karena adanya upaya-upaya dari kelompok tertentu yang memprovokasi  pemerintah agar melarang praktik khitan perempuan. 
 
 "Ada upaya-upaya sistematis, dorongan agar pemerintah melarang secara  resmi khitan perempuan. MUI merasa perlu untuk menyampaikan sikap," kata  Kiyai Ma'ruf sebelumnya. 
 
 Saat ditanya siapa sebenarnya kelompok--kelompok yang mendorong agar  pemerintah melarang khitan perempuan, secara diplomatis Kiyai Ma'ruf  menjawab, "Itu kelompok-kelompok yang 'ndak bener'."
 
 Para wartawan yang memancing dengan menyebut lembaga seperti WHO, Komnas  Perempuan dan Komnas HAM adalah sejumlah lembaga yang mendorong  pelarangan khitan perempuan hanya mendapat tanggapan senyuman saja dari  Kiyai Ma'ruf. Seolah ia ingin mengatakan, "lha siapa lagi?". 
 
 red: shodiq ramadhan