View Full Version
Senin, 22 Apr 2013

MUI tak Miliki Kewenangan Menindak Praktik Perdukunanm

Jakarta (SI ONLINE) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum pernah menginventarisasi praktik-praktik perdukunan di Indonesia karena MUI bukan lembaga yang memiliki wewenang menindak.

"MUI memang belum menginventarisasi praktik-praktik perdukunan yang ada di Indonesia, karena itu kalau masyarakat mengetahui langsung laporkan pada kami dan akan kami tindaklanjuti," kata Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin, di Jakarta, Senin (22/4/2013).

Dia menyatakan, dalam konteks penjagaan akidah umat Islam, MUI hanya bisa memberikan fatwa tapi tidak berwenang menindak. Maka itu proses selanjutnya akan diserahkan ke aparat berwajib yaitu kepolisian.

Sedangkan MUI hanya bisa memberikan pembinaan kepada mereka yang dianggap sudah menyimpang dari akidah agama.

Seperti Eyang Subur yang telah dinyatakan MUI menyimpang dari akidah agama dan syariat Islam karena melakukan praktek perdukunan dan ramalan serta menikahi lebih dari empat perempuan.

MUI meminta Eyang Subur untuk bertaubat dan menceraikan istri kelima dan seterusnya. Selain itu MUI bersedia untuk membina Eyang Subur kembali ke ajaran agama yang benar.

"Kita akan lihat apakah dia berubah, jika tetap membandel akan kita laporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti," ujar Ma'ruf.

Dipastikan praktik perdukunan masih cukup banyak di Indonesia selain Eyang Subur. Namun MUI tidak menjemput bola tapi harus ada laporan yang masuk ke mereka.

red: shodiq ramadhan
sumber: ANTARA


latestnews

View Full Version