Jakarta (SI ONLINE) - Kalau sekarang masih ada 20 persen (Rp 11 Triliun) dana jamaah haji yang disimpan di Bank Konvensional, maka dalam waktu setahun ke depan seluruh dana tersebut akan dialihkan ke berbagai Bank Syariah yang menjadi Bank Penerima Setoran (BPS) dana jamaah haji.
Jadi nantinya hanya ada dua lembaga keuangan sebagai penerima dana setoran jamaah haji yakni Sukuk (Surat Berharga Syariah) dan Bank Syariah. Kalau sekarang dari Rp 55 Triliun dana haji, 63 persen disimpan di Sukuk (Rp 35 Triliun), 20 persen (Rp 11 Triliun) di Bank Konvensional dan 17 persen (Rp 9 Triliun) di Bank Syariah.
“Dana haji sebesar Rp 11 Triliun segera dialihkan dari Bank Konvensional ke Bank Syariah dalam jangka waktu 1 tahun, dan itu sesuai dengan tuntutan jamaah haji, dimana seluruh dana haji sudah dikelola dengan Sistem Syariah,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Anggito Abimanyu seusai pertemuan dengan para Direktur BPS dana jamaah haji di Kantor Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Ditanya mengenai mekanismenya, menurut Anggito diserahkan kepada internal bank. Bank Penerima Setoran (BPS) nanti dikenai persyaratan, yaitu antara lain tidak dibenarkan menjadi Bank Talangan Haji dan bank bersangkutan pun harus masuk dalam program penjamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan bank bersangkutan harus menyatakan kesanggupannya. Jika persyaratan tersebut tak diindahkan, maka tidak disertakan sebagai BPS dana haji.
Untuk pelaksanaannya, Anggito akan menunjuk 3 Bank Koordinator. Diakuinya, Bank Syariah tidak semua memiliki cabang di daerah terpencil. Karena itu jika ada jamaah haji menyetor dana ke Bank Konvensional masih dibenarkan, dengan catatan Bank Konvensional hanya boleh mengendapkan uang selama 5 hari.
Menurut Anggito, seluruh proses migrasi dana haji akan dievaluasi setelah 6 bulan berjalan. Tujuan dari pemindahan dana tersebut untuk melayani jamaah haji lebih maksimal lagi. Disebutkan, pemindahan dana haji tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), dimana tahun ini telah ditetapkan sebesar USD 3.527. (*)
Red: Abdul Halim