Mektila (SI ONLINE) - Pengadilan Burma menjatuhkan hukuman penjara antara dua tahun sampai seumur hidup kepada tujuh Muslim atas tuduhan terlibat dalam kerusuhan beberapa waktu lalu.
Salah seorang di antaranya dihukum 34 tahun penjara karena didakwa membunuh seorang biksu Buddha menyusul kerusuhan yang pecah di kota Mektila, di Burma Tengah.
Sebaliknya, belum ada pemeluk Buddha yang dihukum terkait kerusuhan dengan sasaran serangan komunitas Muslim.
Kerusuhan itu pecah menyusul sengketa di toko emas milik warga Muslim di Mektila. Lebih dari 40 orang meninggal dan ribuan orang mengungsi akibat serangan massa Buddha terhadap rumah-rumah warga Muslim dan masjid di Burma Tengah.
Berlangsung Cepat
Namun wartawan BBC di kawasan itu, Jonah Fisher, mengatakan pengadilan terhadap warga Muslim dilakukan secara cepat.
Bulan lalu, pemilik toko emas -tempat bermulanya sengketa- dihukum 14 tahun penjara. Dan pengadilan Selasa (21/05) menjatuhkan hukuman terhadap enam pria dan seorang anak laki.
Dakwaan terhadap mereka termasuk berkumpul secara ilegal dan tidak menghargai agama.
Fisher mengatakan walaupun ada bukti kuat berupa video tentang pembunuhan warga Muslim dan pembakaran rumah dan masjid, pengadilan terhadap warga Buddha dilakukan secara jauh lebih lambat.
Lebih dari 40 warga Buddha diperkirakan ditahan namun seorang kuasa hukum mengatakan kepada BBC bahwa kasus pengadilan mereka masih dalam tahap awal.
red: Abu Faza
sumber: bbc indonesia