Surat Keputusan Gubernur Mengenai Pengambilalihan RS. HAJI MEDAN Dibatalkan Hakim Demi Hukum
Alhamdulillah, dengan kuasa dan izin Allah Swt, Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergub No. 78 Tahun 2011 Tanggal 19 Desember 2011) mengenai pengambilalihan RS. Haji Medan menjadi milik Pemprov Sumatera Utara dibatalkan Hakim PN Medan.
Banyak dari saudara-saudara kita kaum muslimin/muslimat yang belum mengetahui mengenai pembatalan SK Gubernur Mengenai pengambilalihan Rumah Sakit Haji Medan tersebut, karena beberapa kali Forum Umat Islam Sumatera Utara (FUI-SU) mengadakan konferensi pers, atau menyampaikan realese kepada media/surat kabar akan tetapi belum satupun surat kabar yang memuatnya. Maka sebagai media pengganti, FUI-SU merasa perlu menyampaikan informasi kepada masyarakat, berupa penyebaran brosur ini secara langsung melalui mesjid-mesjid, dan forum-forum lainnya.
Karena umat Islam perlu mengetahui perkembangan perjuangan mengembalikan Rumah Sakit Haji Medan menjadi aset umat Islam dan di imbau untuk turut berpartisipasi aktif dalam perjuangan tersebut.
Melalui media/brosur ini, dengan berserah diri, serta berharap dan memohon pertolongan kepada ALLAH SWT, Forum Umat Islam Sumatera Utara (FUI-SU) dengan penuh rasa tanggung jawab menyampaikan penjelasan sekitar gugatan FUI-SU terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemrov SU), atas pengambil alihan Rumah Sakit Haji Medan melalui Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergub) Nomor 78 Tahun 2011 sebagai berikut:
1. Bahwa setelah Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 441/Pdt.G/PN-Mdn dibacakan pada Kamis, 25 April 2013, Pihak Pemprov SU telah memberikan keterangan yang keliru dan menyesatkan masyarakat dengan mengatakan FUI-SU telah kalah sebanyak 3 (tiga) kali, sejak dari gugatan yang diajukan di PTUN;
2. Bahwa majelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara FUI-SU yang dimaksud telah menyatakan di dalam pertimbangannya “bahwa Forum Umat Islam Sumatera Utara (FUI-SU) berwenang dan mempunyai kedudukan hukum untuk bertindak sebagai penggugat dalam perkara a quo, dan sebagai sebuah perhimpunan umat islam yang juga merupakan perserikatan amal sosial islam, maka dengan sendirinya penggugat juga mempunyai hubungan hukum dalam perkara ini;
3. Bahwa majelis Hakim juga menyatakan, “Rapat Paripurna yang dilakukan oleh pengurus yayasan Rumah Sakit Haji Medan pada tanggal 7 Februari 2012 yang hanya dihadiri oleh 10 (sepuluh) orang pengurus dari jumlah seluruh anggota pengurus sebanyak 15 (lima belas) orang maka dapatlah dikatakan Rapat Paripurna tersebut telah menyimpang dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Akta Yayasan Rumah Sakit Haji Medan yang bersangkutan karena anggota Pengurus yang hadir untuk mengambil keputusan dalam rapat paripurna tersebut ternyata kurang dan tidak mencukupi jumlah ¾ (tiga perempat) dari seluruh Pengurus Yayasan, maka karenatidak cukup forum dengan sendirinya Rapat Paripurna Pengurus Yayasan Rumah Sakit Haji Medan tersebut serta seluruh turunannya termasuk Pergub Sumatera Utara Nomor: 78 Tahun 2011, tentang pengalihan pengelolaan Yayasan Rumah Sakit Haji Medan dan Berita Daerah Sumatera Utara Tahun 2011 Nomor 78 Tanggal 19 Desember 2012, dinyatakan Batal Demi Hukum dan menurut hukum dianggap tidak pernah ada;
4. Bahwa Amar Putusan Majelis Hakim yang menolak Gugatan Penggugat (FUI-SU) adalah putusan yang aneh (banci) dan karenanya FUI-SU menyatakan Banding ke Pengadian Tinggi Sumatera Utara atas Putusan tersebut;
5. Pernyataan Banding FUI-SU bukan dikarenakan ambisi hendak menguasai dan memiliki Rumah Sakit Haji Medan, akan tetapi adalah untuk mengoptimalkan upaya penyelamatan Aset Umat Islam, Rumah Sakit Haji Medan, dari pengambil alihan oleh orang-orang yang tidak amanah dan arogan dalam menjalankan kewenangannya;
6. Bahwa upaya (gugatan FUI-SU) sesungguhnya telah mencapai target dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor:441/Pdt.G/2012/PN-Mdn dimana dalam pertimbangannya yang membatalkan demi hukum Rapat Paripurna Rumah Sakit Haji Medan dan semua turunannya. Namun demikian FUI-SU akan melanjutkan Upaya sampai gugatannya dikabulkan dan Berkekuatan Hukum Tetap, sehingga dengan demikian FUI-SU akan dapat memfasilitasi terbentuknya Badan/Lembaga (Yayasan) yang akan mengelola langsung Rumah Sakit Haji Medan secara amanah dan Profesionaldengan mengikut-sertakan tokoh-tokoh (pelaku sejarah R.S.Haji dll) serta tokoh-tokoh Islam yang punya komitmen nyata untuk perjuangan memajukan Islam dan umat;
7. Kepada umat Islam kami mohon Do’a/dukungan, dan pengawasan untuk terwujudnya harapan, dan usaha FUI-SU dalam menyelamatkan Rumah Sakit Haji Medan.
JAZAKALLAHU KHAIRAN KATSIRA,...
Medan, 14 Rajab 1434 H/24 Mei 2013 M
FORUM UMAT ISLAM SUMATERA UTARA (FUI-SU)
SUDIRMAN TIMSAR ZUBIL Drs. LEO IMSAR ADNANS
Ketua Umum Sekretaris Umum