Bekasi (SI Online) - Puluhan warga Mangseng, Bekasi Utara, mendatangi kantor Walikota Bekasi, Selasa (28/5/2013) sekitar pukul 09.00 wib untuk menuntut kejelasan atas penyegelan bangunan gereja liar yang digunakan jemaat HKBP. Warga menuntut supaya bangunan tersebut segera dirobohkan sebab penyegelan sudah berlangsung selama 1 tahun 3 bulan.
Warga mengaku cemas dan resah karena di dalam area bangunan ilegal tersebut masih dipergunakan dan dilakukan kegiatan ibadah oleh pihak HKBP dan Gereja Pantekosta. Warga mengaku terganggu karena tempat itu bersebelahan dengan rumah warga yang mayoritas beragama Islam.
Namun mereka lebih kecewa lagi terhadap Pemkot Bekasi yang sedianya mereka akan diterima oleh Walikota Bekasi H. Rahmat Effendi, namun 15 menit sebelum pertemuan beliau tiba-tiba membatalkan dengan alasan ada pekerjaan mendadak dan harus pergi ke Cirebon. Padahal dalam sambungan telepon seluler sebelumnya ia telah menyatakan kesediaanya untuk menerima warga masyarakat. Pepen, panggilan akrab Wali Kota yang beru terpilih ini, hanya memerintahkan Asisten Daerah Bekasi, Lutfi, untuk menemui warga Mangseng.
"Ini adalah pelecehan dan penghinaan sebagai pemimpin. Seharusnya Wali Kota tidak bersikap demikian," ujar Ustad Arifin sebagai koordinator warga Mangseng.
Menurutnya Wali Kota Bekasi telah melanggar Perda No 15 tentang Izin dan Pendirian Bangunan yang menyatakan sekurang kurangnya satu bulan sejak penyegelan dilakukan maka Pemkot Bekasi berhak untuk membongkar bangunan tersebut.
"Nyatanya sampai hari ini hal itu tidak dilakukan pembongkaran, jadi Walikota Bekasi H. Rahmat Effendi yang biasa dipanggil “Pepen” itu telah melanggar aturanya sendiri," ujarnya.
Warga yang kecewa karena tidak ditemui Wali kota akhirnya membubarkan diri. Warga mengatakan akan datang lagi dengan jumlah yang lebih besar.
Rep: Abu Rifqi Maula
Red: shodiq ramadhan