Jakarta (SI Online) - Belum lama ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Ciracas Jakarta Timur menemukan sejumlah makanan yang memakai bahan campuran yang terkategori haram. Setelah melakukan investigasi diwilayah Ciracas dan sekitarnya, ternyata para pengurus MUI tersebut menemukan banyaknya pedagang nakal yang memakai Angciu dan Rhum yang merupakan zat haram tersebut.
Berikut himbauan MUI Ciracas kepada masyarakat yang diterima Suara Islam Online:
Sehubungan adanya temuan makanan olahan yang dicampur dengan zat-zat bahan yang haram, kami para pengurus MUI Kecamatan Ciracas menghimbau kepada kaum muslimin agar waspada dan hati-hati dalam mengkonsumsi jenis makanan yang biasa dicampur oleh para pedagang nakal/fasik dengan bahan-bahan haram tersebut dibawah ini, diantaranya adalah:
Nasi goreng, cah kangkung, makanan seafood, gabus pucung, kue dan lain sebagainya.
MUI Ciracas berkhusnuzon bahwa para pedagang makanan yang belum mengetahui bahwa Angciu, Rhum dan lain-lain adalah sejenis dengan khamr atau arak yang diharamkan oleh Allah Swt yang harus segera dibersihkan jika mengenai baik itu badan maupun tempat seorang muslim.
Karena itu kami menghimbau khususnya para ulama, asatidz, pengurus majelis agar segera melaksanakan dakwah bil hikmah dan mau'idzotil hasanah kepada para pedagang dan masyarakat yang ada di wilayah masing-masing akan bahayanya zat haram tersebut diatas. Ini adalah bagian dari amar makruf nahi munkar yang Allah Swt bebankan kepada kita dan hukumnya wajib kita tunaikan. Semoga menjadi amal sholeh kita semua.
Itulah himbauan dari MUI Ciracas, dengan harapan umat dapat terjaga dari segala bentuk keharaman. Selain itu MUI Ciracas melalui ketuanya KH. Ibnu Hajar berharap informasi ini bisa disebarluaskan karena makanan yang disebutkan bisa ditemukan dibanyak tempat di wilayah Indonesia.
Khawatir salah faham, sekretaris MUI Ciracas, Ustadz Anwar Islam mengingatkan bahwa bukan makanannya (Nasi Goreng, Seafood dll) yang haram, tetapi zat haram (Angciu dan Rhum) lah yang menyebabkan makanan tersebut jadi haram jika dicampurkan.
"Umumnya Nasi goreng, Seafood dan lain-lain itu halal, namun ketika dicampur dengan zat haram ya jadi haram walaupun sedikit memakainya", ujar Ustadz Anwar.
Red: Syaiful