View Full Version
Senin, 17 Jun 2013

Serang Pengajian, Massa LDII Harus Diproses Hukum

Jakarta (SI Online) - Massa Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia (LDII) yang terlibat dalam penyerangan pengajian di Masjid Al Hijri, Kampus UIKA Bogor, Sabtu pekan lalu harus dilaporkan ke polisi dan diproses secara hukum.

"Itu harus diproses hukum. Tidak boleh dilakukan penghakiman sendiri. Kalau tidak setuju laporkan pada polisi. Apalagi orang menjalankan agamanya diserang, patut umat Islam bersatu menghadapinya," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Amidhan, di Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan, Ahad (16/6/2013) saat dimintai tanggapannya terkait serangan massa LDII di Masjid Kampus UIKA Bogor sehari sebelumnya.

Terkait dengan status LDII sebagai ormas Islam yang bisa diterima sebagimana ormas Islam lainnya, kata Amidhan MUI secara institusi belum memutuskan. "Itu harus dirapatkan," katanya.

Amidhan mengakui bahwa saat ini LDII berupaya menghapus dirinya dari bayang-bayang Islam Jamaah di masa lalu dengan mengeluarkan apa yang disebut "paradigma baru". Meski demikian, MUI secara institusi sampai saat ini belum mengakui.

"Kita lihat saja, MUI secara institusi belum mengakui LDII. Tapi kita melarang melakukan kekerasan," ungkapnya.

Termasuk jika massa LDII yang melakukan tindak kekerasan, tandas Amidhan, harus dilakukan upaya hukum. Salah satu bukti terakhir adalah tindakan mereka menyerang pengajian di Kampus UIKA Bogor. "Ini harus dilaporkan ke polisi. Mereka harus diproses hukum," tandasnya.

red: shodiq ramadhan

 


latestnews

View Full Version