View Full Version
Sabtu, 22 Jun 2013

Mustofa B. Nahrawardaya: Laporan Deplu AS Tidak ada Ukuran Parameternya

Jakarta (SI Online) - Laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat yang menuding pemerintah Indonesia gagal dalam mengambil tindakan tepat terkait dengan diskriminasi, pelarangan, serta serangan yang kerap terjadi terhadap penganut agama minoritas, menuai reaksi keras dari dalam negeri.

Koordinator Indonesia Jurnalis Forum (IJF), Mustofa B. Nahrawardaya menyatakan kegagalan yang dimaksud tidak ukurannya.

"Kegagalan yang dimaksud oleh Deplu AS, tidak ada parameter yang pasti. Apakah ada ukuran berhasil tidaknya penanganan terhadap intoleransi? Tidak ada," ujar Mustofa kepada Suara Islam Online, Kamis (13/6/2013).

"Sebaliknya, keberhasilan juga tidak ada parameternya. Jika ada parameter keberhasilan, coba minta ke deplu AS", tambahnya.

Dalam laporan tersebut, selain agama minoritas juga disebutkan kelompok menyimpang atau melecehkan agama yang di akui di Indonesia. Pemerintah dianggap diskriminasi terhadap kelompok menyimpang. Salahsatu kelompok menyimpang ialah Ahmadiyah yang selama ini selalu bentrok dengan masyarakat karena pelanggaran yang dilakukan Ahmadiyah yang terus menyebarkan jaran sesatnya serta ketidaktegasan pemerintah yang belum mau membubarkan kelompok sesat tersebut.

Terkait laporan itu, Mustofa mempertanyakan, "Berhasil mencegah kekerasan, tapi gagal membina yang sesat. Gagal mencegah kekerasan, tetapi gagal melindungi mayoritas dari kesesatan. Pilih mana?" tanyanya.

"Namun bisa saja pemerintah melakukan aksi tegas (baca: keras) kepada pelaku kekerasan. Tetapi apakah minoritas bisa melakukan penghentian aksi-aksi penjualan aib dalam negeri ke luar negeri? Bisakah minoritas menghormati mayoritas dengan mentaati hukum, dengan tidak menipu dan membohongi mayoritas?" kata tokoh muda Muhammadiyah ini.

Selama ini dalam kasus rumah ibadah seperti GKI Yasmin dan HKBP Bekasi, faktanya itu murni kasus pelanggaran hukum. Kedua kasus tersebut terbukti ditemukan adanya penipuan dan menyalahi syarat aturan rumah ibadah. Namun sayangnya opini yang berkembang berbeda dengan kenyataannya, seolah-olah itu adalah kasus pelarangan ibadah.

Menurut Mustofa sebenarnya tidak ada pelarangan atau penghambatan ibadah, yang ada adalah penataan dan pengaturan tempat ibadah.

"Pengaturan tempat ibadah bertujuan agar saling menghormati dan bertoleransi. Tidak akan ada penyerangan pada Ahmadiyah, apabila Ahmadiyah berhenti berdakwah kepada siapa saja, termasuk kepada anggota Ahmadiyah sendiri. Ahmadiyah tidak perlu distample sesat sebenarnya. Tapi cukup dilarang ajarannya. Dengan demikian akan tutup dengan sendirinya", jelas Mustofa.


Rep: Syaiful


latestnews

View Full Version