View Full Version
Kamis, 27 Jun 2013

Inilah Empat Alasan Muhammadiyah Tolak RUU Ormas

Jakarta (SI Online) - Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menyampaikan hal yang menjadi landasan Muhammadiyah menolak RUU Ormas pada rapat konsultasi dengan pimpinan DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu kemarin (26/6/2013).

"Kami menyatakan penolakan terhadap RUU Ormas yang akan disahkan DPR RI pada pekan depan," kata Din Syamsuddin.

Menurut Din, PP Muhammadiyah mengusulkan agar DPR RI bersikap dan bertindak lebih bijaksana dengan tidak melanjutkan pembahasan dan membatalkan RUU Ormas.

Usulan agar DPR RI membatalkan RUU Ormas, menurut Din, didasarkan atas empat hal. Pertama, Muhammadiyah menilai, RUU Ormas inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD tahun 1945, terutama Pasal 28 dan Pasal 28E ayat 3, karena membatasi dan mempersempit ruang kebebasan berserikat dan berkumpul.

Hal tersebut, kata Din, ditandai dengan sejumlah ketentuan dalam RUU Ormas yang mengatur persyaratan administratif kian ketat, prosedur pendaftaran yang rumit, serta ancaman sanksi administratif yang berat.

"Ketentuan tersebut berpotensi membatasi kemerdekaan berserikat dan berkumpul," katanya.

Menurut Din, hal lain yang juga penting untuk diperhatikan adalah ketatnya kontrol pemerintah dalam mengawasi keberadaan Ormas.

Hal ini, kata dia, melanggar prinsip kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28, Pasal 28E ayat 3, Pasal 28C ayat 2 UUD 1945 serta International Covenant on Civil and Political Right yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 12 Tahun 2005.

Argumen kedua yang disampaikan Din, yakni dinilai ada kerancuan definisi Ormas, yang kemudian akan mengatur semua bentuk organisasi tanpa memandang jenis, kriteria, skala, dan kegiatan.

"Padahal, setiap organisasi dinilai memiliki kompleksitas masing-masing," katanya.

Argumen ketiga, menurut Din, RUU Ormas dipandang kebutuhannya tidak mendesak.

Beberapa ketentuan utama dalam RUU Ormas, kata dia, telah diatur dalam sejumlah UU lain, seperti tentang perkumpulan yayasan yang telah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2001 dan kemudian diubah menjadi UU Nomor 28 Tahun 2004.

Kemudian, mengenai transparansi dan akuntabilitas telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Din menambahkan, mengenai sumbangan dana asing yang diterima LSM dan lembaga-lembaga dalam negeri sudah dalam UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Argumentasi keempat yang disampaikan Din Syamsuddin, adalah Muhammadiyah menilai RUU Ormas berpotensi menimbulkan kemunduran dan kerugian masyarakat, bangsa dan negara, serta dinilai kontraproduktif dengan alam kehidupan demokrasi.

red: shodiq ramadhan
sumber: antaranews


latestnews

View Full Version