View Full Version
Sabtu, 06 Jul 2013

Munarman : Seluruh Kepala Daerah Harus Keluarkan Perda Anti Miras

Jakarta (SI Online) - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Front Pembela Islam (FPI) yang mengajukan judicial review Keppres Minuman Keras (Miras) No 3/1997. Pihak FPI bersyukur atas kemenangan tersebut.

"Mengabulkan permohonan pemohon FPI," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (4/7/2013).

Keppres itu mengatur bahwa minuman beralkohol dengan kadar etanol 0-5 persen boleh beredar, 5-20 persen perlu diawasi dan 20-55 persen lebih diawasi lagi. Dengan dihapuskannya Keppres ini, maka minuman keras diatur oleh Perda, bukan oleh pemerintah pusat.

Selama ini di beberapa daerah sudah memberlakukan perda anti miras, dan itu selalu dianggap berbenturan dengan aturan keppres tersebut. Dengan keputusan MA ini, diharapkan peredaran minuman haram tersebut bisa dihentikan dinegeri mayoritas muslim ini.

Atas keputusan ini, ketua FPI bidang nahi munkar Munarman SH, berharap agar seluruh kepala daerah mengeluarkan perda anti miras dimasing-masing wilayahnya. Kepada Suara Islam Online, Munarman menilai langkah ini harus segera dilakukan seperti di Cirebon.

"Harus, apa yang dilakukan oleh ulama di Cirebon yang berhasil mendorong perda anti miras mesti diteruskan ke daerah-daerah lainnya," ujarnya, Jum'at (5/7/2013).

Perda Anti Miras di Cirebon

Setelah melalui perjuangan panjang, akhirnya pada bulan lalu tepatnya 11 Juni 2013, Pemerintah Kota Cirebon melalui Wali Kota dan DPRD akhirnya sepakat, untuk menetapkan Perda Anti Peredaran Minuman Keras di Kota Cirebon.

Saat itu, Ano Sutrisno, sebagai Wali Kota, menyatakan siap untuk menghadapi tekanan dari Jakarta, jika Perda itu dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Kini, aturan yang lebih tinggi tersebut yaitu Keppres Miras No 3/1997 sudah dicabut, berdasarkan pengalaman di Cirebon, maka sudah tidak ada alasan lagi bagi kepala daerah lainnya untuk mengeluarkan perda anti miras tersebut.


red: syaiful


latestnews

View Full Version