View Full Version
Senin, 07 Jul 2014

Mahkamah Agung India Tolak Permohonan Pelarangan Pengadilan Islam

NEW DELHI, INDIA (voa-islam.com) - Mahkamah Agung India pada hari Senin (7/7/2014) telah menolak permohonan yang meminta untuk melarang pengadilan Islam, mengatakan bahwa mereka tidak memiliki kekuatan hukum untuk memberlakukan putusan mereka atas 150 juta Muslim India.

Pengadilan menambahkan bahwa putusan yang dibuat oleh hakim Islam terbatas pada masalah-masalah kehidupan keluarga seperti perkawinan dan perceraian dan tidak mengikat secara hukum, tetapi akan ditawarkan kepada mereka yang datang kepada para hakim secara sukarela.

"Pengadilan Syariah tidak disetujui oleh hukum dan tidak ada legalitas fatwa di negeri ini," CK Prasad mengatakan, mengutip putusan dua hakim cadangan pada hari Senin, menyajikan pukulan kepada pemerintah nasionalis Hindu baru pimpinan Narendra Modi, yang berusaha untuk memperkenalkan kode hukum umum untuk semua masyarakat India.

Vishwa Lochan Madan, yang mengajukan petisi melawan pengadilan Islam, mengatakan kepada AFP hari Senin "Mahkamah Agung mengamati bahwa pengadilan Syariah tidak memiliki kesakralan hukum. Tetapi jika orang masih ingin mendekati pengadilan ini, itu berdasar kemauan mereka."

Sementara itu, anggota Dewan Hukum Personal Muslim Qasim Rasool Niyazi, berbicara untuk saluran NDTV mengatakan pengadilan Islam bukanlah peradilan paralel. "Hal ini sama seperti arbitrase," katanya, menambahkan bahwa hakim Islam diwajibkan untuk mengikuti hukum negara. (st/wb)


latestnews

View Full Version