View Full Version
Rabu, 06 Dec 2017

5 Mahasiswa Asal Indonesia Ditangkap Pihak Keamanan Mesir

KAIRO, MESIR (voa-islam.com) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kairo menginformasikan terjadinya penangkapan lima mahasiswa Indonesia di Mesir.

Mereka ditangkap dalam razia pihak keamanan Mesir di Nasr City.

Kelima mahasiswa itu di antaranya Dodi Firmansyah Damhuri, Muhammad Jafar, Muhammad Fitrah Nur Akbar, Ardinal Khairi, dan Hartopo Abdul Jabbar.

“Firmansyah Damhuri dan Muhammad Jafar telah dibebaskan karena masih memiliki izin tinggal yang masih valid, sementara tiga lainnya masih ditahan karena memerlukan investigasi lebih lanjut,” ujar rilis KBRI Kairo pada Selasa kemarin (5/12/2017).

KBRI telah menyampaikan nota diplomatik ke Kemlu Mesir, Kantor Grand Syaikh Al Azhar dan National Security untuk meminta pembebasan ketiga WNI.

“Hingga 27 November 2017, KBRI tidak menerima notifikasi tertulis apapun mengenai penahanan ketiga mahasiswa tersebut dari instansi terkait, khususnya Kemlu Mesir, National Security, dan Kementerian Dalam Negeri Mesir,” jelas pernyataan KBRI.

Untuk itu, KBRI telah berkoordinasi dengan National Security dan kembali menyampaikan permohonan pembebasan.

Dalam pertemuan dengan KBRI Kairo, sesuai dengan hasil investigasi National Security, Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk mendeportasi dua mahasiswa atas nama Ardinal Khairi dan Hartopo Abdul Jabbar dengan alasan "keamanan nasional".

Namun demikian, sesuai dengan ketentuan di Mesir, National Security tidak akan menyampaikan notifikasi resmi mengenai keputusan deportasi tersebut kepada KBRI.

Selanjutnya KBRI telah memfasilitasi pemulangan 2 (dua) orang WNI Mahasiswa tersebut pada 30 November 2017.

Hingga 4 Desember 2017, KBRI belum menerima notifikasi maupun keputusan dari Pemerintah Mesir terkait nasib Muhammad Fitrah Nur Akbar yang masih ditahan di Kantor Polisi Nasr City II.

KBRI meminta Mesir untuk bisa segera membebaskan Muhammad Fitrah Nur Akbar. Sebab yang bersangkutan masih berstatus mahasiswa Al Azhar dan memiliki izin tinggal hingga tahun 2018.

Sejak Mesir menetapkan state of emergency hingga Desember 2017, aparat keamanan setempat terus melakukan razia terhadap warga negara asing. Tercatat selama 2017, KBRI sudah memasilitasi deportasi 16 pelajar dan mahasiswa. Adapun jumlah WNI di Mesir per Oktober 2017 adalah sejumlah 7.594. Dari jumlah tersebut, 4.975 adalah mahasiswa.

Melihat besarnya jumlah mahasiswa di Mesir yang potensial dirazia, KBRI mempertimbangkan untuk menghentikan pengiriman mahasiswa ke Mesir selama situasi belum kondusif.[fq/anadolu]


latestnews

View Full Version