View Full Version
Kamis, 06 May 2021

Otoritas Palestina Adukan Penggusuran Paksa Penduduk Arab Di Sheikh Jarrah Oleh Israel Ke ICC

TEPI BARAT, PALESTINA (voa-islam.com) - Otoritas Palestina (PA) telah mengadu ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengenai "penggusuran paksa keluarga Arab dari rumah mereka di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur", seorang pejabat PA mengumumkan
Rabu (5/5/2021).

Juru bicara Ibrahim Melhem menulis di Facebook bahwa Israel melanggar hukum internasional dengan mengusir keluarga Palestina di daerah ini untuk memberi jalan bagi pemukim ilegal Yahudi.

Surat yang dikirim ke ICC meminta badan internasional tersebut untuk memasukkan masalah Sheikh Jarrah dalam penyelidikannya atas kejahatan perang Israel yang dilakukan terhadap warga Palestina.

Omar Awadallah, seorang pejabat di Kementerian Luar Negeri Palestina, mengatakan bahwa surat itu dikirim ke ICC di bawah arahan Presiden PA Mahmoud Abbas.

"Pemindahan penduduk secara paksa dan kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk dalam Statuta Roma [Pengadilan Kriminal Internasional]," tulisnya.

Warga Palestina telah memprotes pemindahan paksa orang-orang di lingkungan Sheikh Jarrah menyusul perintah pengadilan Israel. Pengadilan distrik Israel di Yerusalem Timur menyetujui keputusan untuk mengosongkan enam keluarga Palestina dari rumah mereka pada Mei demi pemukim Yahudi Israel. Pengadilan yang sama memutuskan bahwa tujuh keluarga lain di Sheikh Jarrah harus meninggalkan rumah mereka pada 1 Agustus.

Warga Palestina khawatir itu adalah bagian dari upaya berkelanjutan oleh pemukim ilegal Yahudi Israel untuk mengambil kendali atas rumah-rumah Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah dan selanjutnya di seluruh Yerusalem. (MeMo)


latestnews

View Full Version