View Full Version
Jum'at, 18 Nov 2022

Taliban Cambuk Pasangan Muda-Mudi Di Depan Umum Karena Lakukan Hubungan Cinta Pranikah

BAMYAN, AFGHANISTAN (voa-islam.com) - Seorang anak laki-laki dan perempuan yang diduga saling mencintai dinyatakan bersalah karena melakukan hubungan pranikah oleh pengadilan Taliban di provinsi Bamyan, Afghanistan tengah, dan dijatuhi hukuman cambukan di depan umum.

Pengadilan lokal Taliban di provinsi Bamyan menghukum seorang anak laki-laki dan perempuan dengan 39 cambuk pada Kamis (17/11/2022), atas dasar memiliki hubungan pranikah, kata sumber tersebut.

Arezoo dan Mohammad Essa dilaporkan melakukan perjalanan ke provinsi Bamyan untuk bersenang-senang ketika mereka ditahan oleh pasukan Taliban, menurut media domestik.

Sekitar seribu orang diduga menyaksikan eksekusi hukuman oleh Taliban seperti yang dilakukan di depan umum.

Pejabat Taliban setempat belum menanggapi situasi dan pelaksanaan hukuman yang diberikan secara terbuka.

Taliban sebelumnya telah mencambuk orang-orang yang melakukan perzinahan di berbagai bagian negara itu.

Ini terjadi ketika pemimpin tertinggi Taliban, Mullah Hibatullah Akhundzada, dalam pertemuan dengan hakim mengatakan kepada mereka untuk tidak ragu menerapkan hukuman Hadd dan Qisas.

Pejabat Taliban mengatakan kepada mereka bahwa itu adalah kewajiban agama, Wajib, untuk menerapkan hukuman Hadd dan Qisas serta mematuhi perintahnya sebagai Amir al-Mu'minin (Komandan Orang Beriman), gelar yang diberikan kepada pemimpin tertinggi dari sebuah komunitas Islam.

Menurut hukum Islam, pelanggaran Hadd dapat dihukum mati, amputasi tangan dan kaki, cambuk, dan hukuman keras lainnya, sedangkan Qisas, juga dikenal sebagai "mata ganti mata," adalah prinsip keadilan retributif Islam dan panggilan untuk hukuman yang disamakan dengan kejahatan. (KP)


latestnews

View Full Version