View Full Version
Kamis, 23 Dec 2010

Australia: 3 Muslim Bersalah Atas Rencana Serangan ke Markas Militer

Melbourne, Australia (Voa-Islam.com) - Pengadilan Australia hari Kamis (23/12) memutuskan bersalah kepada 3 orang Muslim yang mereka tuduh akan melakukan serangan jihad ke sebuah markas militer di Sydney.

Orang-orang tersebut - kesemuanya warga negara Australia asal Somalia atau Lebanon - dihukum di Mahkamah Agung negara bagian Victoria karena bersekongkol untuk merencanakan serangan teror, dan bisa menghadapi penjara seumur hidup. Dua orang lainnya dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan yang sama.

Kelima orang itu ditangkap dalam penggerebekan subuh di kota selatan Melbourne pada tahun 2009.

Polisi mengatakan, kelompok itu merencanakan untuk mengirim tim pria dengan senapan otomatis untuk melakukan serangan jibaku terhadap Barak Holsworthy, sebuah pangkalan militer di pinggiran Sydney. Para pejabat mengatakan orang-orang tersebut termotivasi oleh keyakinan bahwa Islam diserang oleh negara barat, dan berencana untuk terus menembaki barak tersebut sampai mereka terbunuh.

Selama persidangan, jaksa mengatakan orang-orang itu marah karena keterlibatan Australia dalam perang di Irak dan Afghanistan. Australia menjadi sekutu setia AS dalam perang melawan terorisme setelah 11 September.

..jaksa mengatakan orang-orang itu marah karena keterlibatan Australia dalam perang di Irak dan Afghanistan. Australia menjadi sekutu setia AS dalam perang melawan terorisme setelah 11 September..

Jaksa mengatakan salah seorang pria mengunjungi Somalia dengan harapan untuk mendapatkan persetujuan atas serangan tersebut dari ulama Islam. Orang-orang itu dituduh memiliki hubungan dengan Al-Shabaab, kelompok pejuang Islam Somalia yang terkait dengan jaringan Al-Qaeda.

Jika rencana tersebut berhasil, kata Komisaris Polisi Federal Australia Tony Negus, itu akan menjadi serangan yang paling serius yang pernah dilakukan di Australia.

Terorisme sangat jarang terjadi di Australia, meskipun puluhan warga Australia tewas dalam serangan teroris di luar negeri, terutama di Indonesia, termasuk pengeboman klab malam di Bali 2002.

Sidang dimulai pada bulan September dan juri berunding selama lebih dari lima hari sebelum kembali dengan vonis bersalah terhadap Wissam Mahmoud Fattal, 34 Saney Edow Aweys, 27, dan Nayef El Sayed, 26. sementara Abdirahman Mohamud Ahmed, 26, dan Yacqub Khayre, 23, dinyatakan tidak bersalah.

Ketika para juri meninggalkan pengadilan setelah pernyataan vonis tersebut, Fattal berkata: "Islam adalah agama yang benar, Terima kasih banyak.." (AP)


latestnews

View Full Version