View Full Version
Selasa, 01 Oct 2013

Pengadilan Militer Mesir Vonis 10 Tahun Penjara Pada Pemimin Ikhwanul Muslimin

SUEZ, MESIR (voa-islam.com) - Pengadilan militer Suez Mesir pada Senin (30/9/2013) menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara kepada pimpinan Ikhwanul Muslimin Mohamed Mongey atas tuduhan menghasut kekerasan dan merusak properti militer pada bulan Agustus.

Pemerintah sementara Mesir telah meluncurkan tindakan keras terhadap kelompok Islam berusia 85 tahun tersebut setelah penggulingan militer terhadap presiden Muhamad Mursi yang berasal dari kelompok Ikhwanul Muslimin - pada bulan Juli lalu.

Ratusan pemimpin dan anggota kelompok itu telah ditahan sejak penggulingan Mursi.

Kampanye penangkapan semakin melebar setelah 14 Agustus, ketika pasukan keamanan melakukan pembubaran paksa dua kubu protes pro-Mursi di Kairo dan Giza, yang menyebabkan ribuan orang tewas dan lebih dari sepuluh ribu terluka.

Banyak dari tahanan para pemimpin dan anggota Ikhwanul Muslimin menghadapi tuduhan menghasut kekerasan selama bentrokan yang terjadi di bulan-bulan menjelang penggulingan Mursi.

Meski berasal dari warga sipil, para pemimpin dan anggota Ikhwanul Muslimin yang ditangkap aparat keamanan Mesir diadili dengan sistem peradilan militer, bukan pengadilan biasa.

Pengecualian kontroversial yang memungkinkan pengadilan militer bagi warga sipil ini terus menjadi topik perdebatan selama masa transisi.

Sebelumnya pada bulan September, sebuah pengadilan militer Suez menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada anggota Ikhwanul Muslimin dan dijatuhi hukuman 50 lainnya ke penjara atas tuduhan menyerang tentara militer. (an/ahram)


latestnews

View Full Version