BANDUNG (voa-islam.com) - Disadari atau tidak, dalam kehidupan keseharian kita masih ada sebagian dari saudara-saudara kita yang telah berani "Memberi Hak kepada selain Allah untuk menetapkan hukum yang bertentangan dengan syariat-Nya".
Padahal Allah SWT telah memperingatkan kita lewat firman-Nya: "Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata"(QS. Al Ahzab, 33:36)
Jika seseorang sudah berani melakukan hal yang demikian, pertanyaannya, sudahkah yang bersangkutan termasuk telah gugur keimanan dan keislamannya atau murtad? Apa dan bagaimana kedudukan hukumnya menurut Islam bagi orang-orang yang telah berani "Memberi hak kepada selain Allah untuk menetapkan hukuk yang bertentangan dengan syariat-Nya?
Menjawab pertanyaan di atas, Majelis Taklim Syakhshiyyah Islamiyyah-Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI) mengundang jamaah untuk menghadiri kajian ilmu dengan tema: “MUSLIMKAH SAYA?” bagian ketujuhbelas yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Sabtu, 13 Syaban 1442H /27 Maret 2021 M
Waktu : Pukul 10.00-12.00 WIB
Tempat : Masjid Al Fajr, Jalan Cijagra Raya No 39 Buah Batu Bandung
Narasumber: K.H. Athian Ali M Da’i, Lc., M.A.
Ketua MT Syakhshiyyah Islamiyyah-FUUI Tardjono Abu Muas mengingatkan Kehadiran jamaah untuk tetap melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) 4 M: Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dan Membawa Sajadah.