View Full Version
Selasa, 26 Aug 2014

Fatwa Kontroversi di Mesir: Ngintip Wanita Mandi Dibolehkan, Asal..

MESIR (voa-islam.com) - Fatwa ini bisa jadi salah satu fatwa kontroversi yang pernah ada setelah Ulama asal Mesir, Usamah Al Qawsi mengeluarkan fatwa yang memungkinkan pria mengintip wanita ketika mandi.

Namun fatwa tersebut punya syarat. Syaratnya, asalkan si pria itu tertarik dan ingin menikahinya. Meski demikian, fatwa ini tetap menjadi perbincangan hangat di Mesir.

Dilansir Emirates247, Selasa (19/8/2014), inilah fatwa paling menghebohkan seantero Mesir pekan ini. Ulama Salafi Usamah Al Qawsi dalam sebuah pernyataanya di TV Al Arabiya mengeluarkan fatwa, halal bagi pria mengintip wanita bukan muhrim saat mandi.

Usamah menekankan si pria harus jujur dan punya keinginan untuk menikahi wanita itu. Ulama inin menyarankan si pria untuk bersembunyi dan secara diam-diam saat melihat wanita tersebut mandi.

”Melihat hal-hal yang dia tidak akan biarkan Anda lihat sebelum menikahinya, maka dapat diterima asalkan niat Anda murni,” katanya.

Usamah juga menyebut, katanya ada pernyataan Nabi Muhammad mengenai hal itu. “Salah satu sahabat Nabi melakukan itu. Nabi menjawab: ‘Jika Anda dapat melihat sesuatu yang akan membuat Anda ingin menikahinya kemudian maka lakukanlah’” jelas Usamah.

Pernyataan Usamah ini menuai banyak reaksi. Menteri Agama Mesir, Mohammad Mukhtar langsung menolak fatwa itu. “Ini adalah hal yang akan kita katakan kepadanya dan orang-orang seperti dia, di mana kemuliaan dan maskulinitas dalam melihat seorang wanita mandi?” ujar Mukhtar.

Dalam Islam, seorang wanita dilarang untuk menunjukkan bagian-bagian tubuhnya selain tangan dan muka kepada laki-laki, selain suaminya, atau anggota langsung keluarganya dikenal sebagai “muhrim.”

“Apakah Anda membiarkan ini terjadi pada anak Anda? Jika itu tidak masalah dengan Anda maka tidak dengan masyarakat konservatif, warga muslim dan Kristen yang beradab, di mana mereka tidak menyetujui itu. Selain itu, Islam mengajarkan bahwa kesopanan harus ada dalam kehidupan kita dan semua agama setuju akan hal itu,” kata Mukhtar. [ahmedi/PRNews/jibi/bsj]


latestnews

View Full Version