Rancangan undang-undang dari komite kesehatan Mesir yang lagi digodok oleh parlemen Mesir, kemungkinan besar akan menimbulkan perdebatan dan kontroversi agama tentang sejauh mana diperbolehkannya tindakan aborsi, khususnya tindakan aborsi karena kemiskinan.
Surat kabar Mesir melaporkan bahwa Doktor Hamdi Sayid, ketua dari komite kesehatan mesir menyatakan bahwa ia membenarkan tindakan aborsi, apabila dalam sebuah keluarga mengalami kondisi perekonomian yang sulit, sehingga diperkirakan sang ibu tidak akan mampu membesarkan anak-anaknya atau merawat mereka dengan layak, menurut standar laporan yang dikeluarkan oleh unit urusan sosial.
Namun kemungkinan rancangan undang-undang yang sedang digodok ini akan menerima keberatan dari para ulama Mesir, terutama dalam kasus di mana aborsi diperbolehkan dalam kondisi keluarga yang mengalami kemiskinan, karena hal tersebut bertentangan dengan ayat Al-Qur'an: (Dan janganlah kamu membunuh anak-anak karena takut miskin, karena Kami yang menyediakan rezeki bagi mereka) QS.2:151.
Berdasarkan Pasal II dari proyek undang-undang yang disetujui oleh Komite Kesehatan, mereka akan membentuk komite yang lebih tinggi untuk pertanggungjawaban medis dalam urusan ini, mengkhususkan diri dalam opini publik atas permintaan jaksa, atau pengadilan yang kompeten dalam kasus-kasus kesalahan medis.(fq/imo)