Setelah sebelumnya melarang penggunaan alkohol dan sejenisnya pada campuran menu makananan yang disajikan di restoran, pemerintah kotamadya Dubai telah mencabut keputusan pelarangan tersebut, seperti dilaporkan harian Nasional pada hari Selasa kemarin (23/2).
Kebingungan ini adalah hasil dari sebuah "kesalahpahaman", kata para pejabat kota, pemilik restoran mengklaim bahwa mereka salah menafsirkan surat edaran yang dikirim kepada mereka.
Emirat Teluk liberal telah mengumumkan pada hari Minggu lalu bahwa mereka akan menegakkan hukum tahun 2003 yang melarang alkohol dalam campuran makanan, berdasarkan keluhan dari pelanggan Muslim yang tidak diberitahu bahwa di beberapa restoran menyajikan makanan yang dicampur dengan alkohol.
Khalid al-Syarif awadhi, direktur departemen pengawasan makanan kotamadya Dubai, mengatakan bahwa makanan yang mengandung alkohol dapat disajikan dengan syarat harus terpisah dari makanan lain dan dengan jelas diberi label, lapor surat kabar harian Nasional.
"Kami menemukan adanya pelanggaran di mana hotel tidak jelas menyatakan kandungan alkohol dalam makanan mereka," katanya. Awadhi menambahkan bahwa makanan yang mengandung alkohol harus ditangani layaknya "produk non-halal" lainnya seperti daging babi.
Surat kabar Nasional mengutip pernyataan juru masak di Dubai, di mana restoran yang berada di hotel dengan lisensi diperbolehkan untuk melayani alkohol, telah melakukan pendekatan kepada pihak dewan kota agar melakukan peninjauan kembali putusan tersebut, yang kata mereka akan mengancam industri restoran mereka.
Surat kabar Nasional mengatakan bahwa sebuah edaran dari pemerintah kotamadya Dubai telah dikirim ke semua hotel dan dengan jelas menyatakan bahwa makanan yang bercampur dengan alkohol akan dilarang.
"Penggunaan alkohol dalam persiapan dan memasak makanan sangat dilarang. Menampilkan dan menjual produk-produk makanan yang mengandung alkohol sebagai bahan campurannya sangat dilarang."
Ahmad Al-Ali, kepala inspeksi makanan yang pernyataannya dikutip oleh media pada hari Minggu lalu menyatakan bahwa alkohol dalam makanan tidak akan diizinkan bahkan jika telah diberi label dengan jelas.
Al-awadhi mengatakan surat edaran itu telah disalahpahami oleh restoran. "Ini kesalahpahaman. Memo yang dikirimkan kepada mereka bermaksud mengatakan bahwa kandungan alkohol dalam makanan harus secara jelas dinyatakan dan juga disimpan secara terpisah dengan makanan lain, "katanya.
Pihak kotamadya Dubai akan bertemu dengan para juru masak dari hotel terkemuka akhir pekan ini untuk mengkomunikasikan peraturan dan memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan kebingungan.(fq/aby)