View Full Version
Sabtu, 27 Mar 2010

Hakim Militer Tolak Vonis Prajurit AS yang Terlibat ''Pembantaian Haditha''

Seorang hakim militer AS pada hari Jumat (26/3) menolak menjatuhkan dakwaan terhadap seorang mantan komandan kompi militer AS di Irak yang terlibat dalam peristiwa yang dikenal dengan "pembantaian Haditha" pada tahun 2005, yang mengakibatkan kematian 24 warga sipil Irak, dan peristiwa ini menjadi salah satu peristiwa kejahatan perang terburuk yang dituduhkan kepada militer AS di Irak.

Sersan Frank Trek merupakan anggota militer terakhir dari pasukan marinir yang memenuhi syarat untuk diadili di pengadilan militer dalam kasus ini, setelah pengadilan militer menjatuhkan dakwaan terhadap tujuh prajurit lain.

Hakim militer yang bernama, Letkol David Jones menolak untuk menjatuhkan dakwaan terhadap sersan Frank Trek, selama berlangsungnya sidang di kamp Pendleton California sekitar 130 kilometer sebelah selatan Los Angeles.

Trek dan beberapa temannya mendapat tuduhan pembunuhan dalam sebuah peristiwa pembantaian yang terjadi pada 19 November 2005, setelah sebelumnya sebuah bom meledak ketika patroli militer AS lewat, peristiwa meledaknya bom tersebut menewaskan seorang Marinir di Haditha, sekitar 260 km barat Baghdad.

Pengacara marinir AS mengatakan bahwa pemberontak bersembunyi di rumah-rumah penduduk dan mereka mulai menembak, dan terjadi pertempuran dengan pasukan AS.

Namun, dakwaan dari jaksa penuntut menegaskan bahwa tidak ada pejuang Irak disana dan militer AS telah melakukan pembantaian selama lebih dari tiga jam atas pembalasan tewasnya teman mereka. Militer As yang kesetanan telah membantai lima penumpang taksi yang sedang mendekati lokasi kejadian dan mereka juga membantia sepuluh perempuan dan anak-anak warga sipil Irak.(fq/aby)


latestnews

View Full Version