Syaikh Ghamdi, yang mengepalai cabang komisi Amar Ma'ruf Nahyi Munkar Mekah mengatakan kepada Al-Arabiya bahwa laporan-laporan yang menyebutkan ia telah dipecat oleh pimpinan organisasi itu sama sekali tidak benar.
"Saya masih menjalankan tugas di kantor saya. Saya beelum menerima keputusan resmi tentang pemecatan," katanya.
Syaikh Ghamdi juga mengulangi pandangannya bahwa tidak ada dalil yang kuat dalam Islam yang melarang ikhtilat antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom, ikhtilat tidak ada masalah asalkan para wanitanya berjilbab.
Rumor pemecatan Ghamdi dari komisi amar ma'ruf nahyi munkar atau yang dikenal sebagai muttawa dan polisi agama, sudah beredar sejak dia membuat pernyataan pertama yang mendukung ikhtilat pada bulan Desember lalu.
Sekolah-sekolah Islam di Arab Saudi secara ketat melarang laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom untuk bercampur baur. Dan salah satu tugas utama dari polisi agama adalah untuk mencegah adanya percampur bauran tersebut, dengan upaya penangkapan bahkan mungkin hukuman penjara.
Syaikh Ghamdi mengulangi keyakinannya dalam sebuah wawancara surat kabar pekan lalu, yang menyatakan bahwa ia tetap keukeuh dengan pendiriannya mendukung ikhtilat.
Di wilayah lain Saudi di mana Ghamdi dengan organisasinya juga melakukan penutupan paksa atas semua aktivitas bisnis pada waktu shalat lima waktu.
Namun beberapa bisnis boleh tetap terbuka, misalnya selama shalat zhuhur, Ghamdi mengatakan.(fq/aby)