View Full Version
Selasa, 27 Apr 2010

Poligami, Muslim Perancis Terancam Dicabut Kewarganegaraannya

Lies Hebbadj, lelaki kelahiran Al-Jazair berusia 35 tahun ini sepanjang pekan ini menjadi buah bibir di Perancis. Ia terancam diusir dari Perancis karena beristeri tiga dan melontarkan pernyataan yang membuat merah telinga pemerintah Perancis.

Di Perancis, poligami dinyatakan ilegal. Namun Hebbadj menjawab tudingan poligami yang diarahkan padanya dengan sindiran bahwa "memiliki isteri simpanan sudah menjadi kebiasaan hidup masyarakat Perancis" dan ia menolak disebut melanggar hukum karena beristeri lebih dari satu.

Kontroversi poligami Hebbadj berawal dari insiden yang dialami isteri Hebbadj yang dikenakan denda karena menyetir mobil dengan menggunakan cadar. Isteri Hebbadj menolak membayar denda dan Hebbadj membela penolakan isterinya. Namun yang mencuat malah terungkapnya poligami Hebbadj yang sehari-hari membuka usaha toko daging di kota Nantes.

Menteri Dalam Negeri Perancis Brice Hortefeux menyatakan, paspor Hebbadj terancam dicabut karena lelaki muslim itu diyakini memiliki empat isteri dengan 12 anak yang masing-masing menerima jaminan kesejahteraan dari pemerintah. Namun Hebbadj dalam keterangan persnya hari Senin (26/4) mengatakan bahwa ia tidak terlibat poligami dan menyebut isteri-isterinya yang lain sebagai "selir".

"Sepengetahuan saya, di Perancis tidak ada larangan memiliki selir. Jika saya kehilangan kewarganegaraan Perancis saya karena memiliki selir, seharusnya banyak lelaki Perancis yang juga harus dicabut kewarganegaraannya," tukas Hebbadj.

Menteri Imigrasi Perancis Eric Besson menyatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji apakah status kewarganegaraan Hebbadj harus dicabut karena memiliki lebih dari satu isteri. Hebbadj mendapatkan kewarganegaraan Perancis setelah ia menikah dengan seorang perempuan Perancis pada tahun 1999. (ln/mol)


latestnews

View Full Version