Bahraian Rabu kemarin (19/5) menyatakan bahwa saluran televisi yang berbasis di Qatar, Al-Jazeera menjadi saluran televisi terlarang di negara tersebut.
Departemen penerangan Bahrain menyatakan bahwa saluran televisi Al-Jazeera telah melanggar prinsip-prinsip sebagai media profesional dan mengabaikan hukum yang berlaku di Bahrain. Al-Jazeera dapat diijinkan kembali beroperasi di Bahrain jika telah membuat perjanjian baru yang harus disepakati oleh kedua belah pihak.
Sebelumnya stasiun televisi Al-Jazeera pernah menayangkan berita tentang kemiskinan di Bahrain, dan kemungkinan besar pemberitaan soal kemiskinan inilah yang menyebabkan pihak otoritas Bahrain murka terhadap Al-Jazeera.
Saluran televisi Al-Jazeera sendiri menyesali keputusan dari otoritas Bahrain yang meng-ilegalkan siaran televisi mereka di Bahrain, mereka berharap Bahrain segera mencabut pelarangan tersebut.
Saluran televisi Al-Jazeera sebelumnya telah di Irak, Tunisia dan Aljazair.(fq/db)