View Full Version
Selasa, 13 Jul 2010

ICC Kembali Tuduh Presiden Sudan Lakukan Genosida dan Harus Ditangkap

Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) mengeluarkan perintah penangkapan kedua pada hari Senin kemarin (12/7) untuk Presiden Sudan Umar Hassan al-Basyir atas tuduhan melakukan kejahatan genosida, suatu langkah yang akan menambah tekanan diplomatik lebih lanjut pada rezim terisolasinya.

Empat bulan lalu, sebuah panel banding di mahkamah kejahatan perang permanen pertama di dunia memutuskan bahwa hakim melakukan kesalahan "dalam hukum" ketika mereka tahun lalu menolak untuk mendakwa al-Basyir atas tuduhan melanggar hukum internasional.

Jaksa kemudian mengajukan kembali kasus mereka dan pada Senin kemarin (12/7) hakim mengeluarkan surat perintah penahanan al-Basyir dengan tiga dakwaan genosida.

Jaksa Pengadilan Luis Moreno Ocampo menuduh al-Basyir yang menjaga 2.500.000 pengungsi dari kelompok etnis tertentu di Darfur di kamp-kamp pengungsian dalam kondisi genosida, seperti kamp genosida Auschwitz.

Atas keputusan ICC tersebut, kelompok pemberontak (JEM) memuji keputusan ICC itu yang mereka sebut sebagai kemenangan untuk Darfur.

"JEM sangat senang dengan keputusan ICC," kata juru bicara Gerakan Keadilan dan Kesetaraan Ahmad Hussein kepada AFP.

"JEM menganggap keputusan itu sebagai kemenangan bagi rakyat Darfur dan seluruh kemanusiaan. Ini akan memberi harapan kepada masyarakat Darfur bahwa keadilan akan tercipta," katanya, berbicara dalam bahasa Inggris.

"Ada alasan untuk percaya bahwa (Basyir) bertindak dengan maksud khusus untuk menghancurkan bagian Fur, Masalit dan kelompok etnis Zaghawa," kata surat perintah penangkapan baru yang berisi daftar tiga tuduhan genosida terhadap Basyir.

Dalam keputusan hari Senin, pengadilan mengatakan, ada alasan untuk percaya bahwa desa dan kota ditargetkan oleh pasukan pemerintah, dipilih berdasarkan komposisi etnis mereka.(fq/aby)


latestnews

View Full Version