View Full Version
Kamis, 29 Jul 2010

Jelang Ramadhan, UEA Terapkan Sanksi Keras Terhadap Pengemis

Pengemis di UAE akan menghadapi hukuman berat sewaktu negara Teluk ini sedang mempertimbangkan diloloskannya proposal rancangan undang-undang anti pengemis yang diajukan oleh polisi.

Proposal yang diusulkan merupakan bagian dari upaya untuk memberantas pengemis termasuk menambah denda hingga Dh 10.000 dan hukuman penjara selama tiga bulan di penjara jika tertangkap mengemis.

Saat ini, UEA menjatuhkan denda sebesar Dh 3.000 dan hukuman satu bulan penjara untuk warga Emirat yang mengemis, tetapi non-Emirat akan menghadapi hukuman yang lebih keras yang mencakup deportasi dan melarang mereka masuk kembali ke UAE untuk mencari penghasilan hidup.

"Kita perlu undang-undang Federal untuk mengatur hukuman bagi pengemis, dan peraturan keras untuk memerangi tren ini," kata Mayor Jenderal Khamis al-Mazeina, wakil kepala polisi Dubai kepada surat kabar yang berbasis di UEA The National.

"Usulan ini sedang dibahas oleh Departemen Kehakiman," al-Mazeina ditambahkan.

Namun, dalam proposal yang baru, warga Emirat yang kedapatan mengemis akan dikirim ke panti rehabilitasi sosial dan pelatihan kerja.

Polisi Dubai memulai operasi anti mengemis menjelang bulan Ramadhan tahun ini yang dimulai pada tanggal 25 Juli. Patroli polisi akan mengawasi wilayah yang menjadi target seperti mesjid dan supermarket di mana pengemis banyak berkumpul di Dubai.

Tahun lalu, polisi menangkap 618 orang pengemis dan menghukum mereka, mayoritas pengemis ditangkap selama Bulan Suci Ramadhan.

Siapapun yang memberi bantuan atau mendorong seseorang untuk melakukan tindakan mengemis juga akan menghadapi hukuman. (fq/aby)


latestnews

View Full Version