Sebuah pengadilan administratif Norwegia pada hari Jumat kemarin (20/8) mengatakan bahwa larangan polisi wanita mengenakan jilbab adalah ilegal, sebagai respons atas penolakan pemerintah tahun lalu untuk memungkinkan petugas polisi wanita muslim untuk mengenakan jilbab.
Pengadilan persamaan Norwegia mengatakan dalam sebuah opini yang tidak mengikat, menyatakan bahwa larangan itu berlawanan dengan kebebasan beragama dan undang-undang anti-diskriminasi dengan mencabut seluruh kategori perempuan dari akses terhadap profesi polisi.
"Pekerjaan resmi bagi polisi adalah cermin bagi masyarakat Norwegia secara keseluruhan," tulis pengadilan dalam putusannya.
"Masyarakat kita multi-budaya dan beragam, dan polisi juga harus menggambarkan keberagaman ini, justru dengan ini memungkinkan untuk menjaga kepercayaan besar di antara penduduk, pernyataan itu menambahkan.
Setelah seorang wanita Muslim menyatakan dirinya ingin menjadi seorang polisi tapi tidak ingin melepas jilbabnya, pemerintah Norwegia tahun lalu telah menyetujui keputusan untuk memungkinkan petugas polisi perempuan mengenakan jilbab Islam.
Namun, koalisi partai yang berkuasa telah memicu kemarahan dan dakwaan dari anggota oposisi terbesar, Partai sayap kanan, yang menyatakan bahwa mengizinkan hal itu memungkinkan akan adanya Islamisasi "bertahap" di negara Norwegia.
Serikat polisi utama juga mengatakan penolakan mereka rencana tersebut pada saat itu, dengan menyerukan bahwa seragam polisi harus tetap netral.
"Jilbab Islam tentu akan melemahkan netralitas seragam untuk tingkat tertentu," kata kepala pengadilan Trude Margrethe Haugli pada Jumat kemarin.
"Namun ini adalah pengorbanan kecil untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip kesetaraan dan kebebasan agama ditegakkan," katanya kepada AFP.
Kementerian keadilan, yang secara teoritis dapat memilih untuk mengabaikan keputusan itu, tidak segera menanggapi atas putusan pengadilan.(fq/aby)