Pemimpin lembaga Islam Darul Ulum Deoband telah mengeluarkan fatwa yang melarang praktek peramalan oleh umat Muslim, mengutip prinsip-prinsip syariah dan peringatan bahwa jika seorang beriman mempercayai hal tersebut, maka shalatnya selama 40 hari menjadi tidak dapat diterima.
Fatwa ini dikeluarkan bulan ini oleh Darul Ulum Deoband dalam menanggapi pertanyaan seseorang apakah ramalan dapat dipraktekkan dalam Islam.
Darul Ulum tersebut juga mengutip syariah dalam mendukung fatwanya yang mengatakan hukum agama Islam melarang praktek perdukunan dan sejenisnya.
Perminatan lain dalam hal ini yang bertanya kepada Darul Ulum, jika ramalan adalah hak prerogatif Allah, bagaimana mungkin Nabi Muhammad meramalkan kematian Abu Jahal di salah satu pertempuran kunci Islam yaitu perang Badar?
Untuk ini Darul Ulum Deoband menjawab bahwa saat itu adalah hak prerogatif Allah untuk meramalkan waktu dan tempat kematian seseorang, tidak ada yang salah dalam ramalan nabi Muhammad Saw karena ia hanya menyampaikan berdasarkan apa yang diberitahu oleh Allah kepadanya.
Fatwa lain yang dikeluarkan oleh Darul Ulum adalah melarang menyimpan uang di bank tetapi mengatakan jika seseorang memiliki simpanan uang di bank dengan maksud untuk melunasi pinjamannya maka ia dapat memanfaatkan bunga yang sama.
Fatwa lain yang diterbitkan sebagai respons terhadap kegagalan seseorang untuk berhenti merokok meskipun bersumpah atas Al-Qur'an, meminta yang telah bersumpah untuk menebus dosanya dengan memberi makan sedikitnya 10 orang miskin sebanyak dua kali atau satu kali selama sepuluh hari.
Namun, Darul Ulum Deoband mengklarifikasi bahwa mengeluarkan fatwa adalah upaya untuk menyelesaikan persoalan pribadi dan menempatkan mereka dalam praktek yang tergantung dari individunya.
"Bahkan, fatwa bukanlah perintah atau saran. Fatwa adalah jawaban yang hanya untuk pertanyaan merujuk situasi tertentu atau konteks sesuai Al-Quran dan Hadis," Maulana Khalid Rasyid dari Darul Ulum Farangimahal mengatakan menyatakan keprihatinan atas 'fatwa' seringkali disalahtafsirkan. (fq/siasat)