View Full Version
Kamis, 20 Jan 2011

Pengadilan Michigan Tolak Gugatan terhadap Sistem Keuangan Syariah

Pengadilan distrik Michigan memutuskan untuk menghentikan kasus gugatan terhadap produk syariah perusahaan asuransi dan keuangan American International Group (AIG). Gugatan tersebut diajukan oleh seorang veteran Marinir AS Kevin Murray pada tahun 2009 yang menganggap pemerintah AS telah melanggar konstitusi karena telah mengizinkan AIG mengeluarkan dana talangan sebesar 40 miliar dollar untuk membiayai bisnis produk asuransi berbasis syariah.

Dalam putusannya, Hakim Lawrence Zatkoff mengatakan, penggugat tidak bisa membuktikan bahwa produk syariah AIG terlibat dalam indoktrinasi keagamaan.

Para praktisi hukum di AS menilai positif keputusan pengadilan Michigan itu. Mereka mengatakan bahwa keputusan ini akan meningkatkan kepercayaan di sektor industri berbasis syariah dan mengangkat penjualan produk-produk Islami sektor finansial dalam jangka waktu panjang. Selama ini, industri berbasis syariah di AS berjuang keras melawan penolakan dari segelintir anggota masyarakat yang anti-Islam dan berusaha mendapatkan dukungan pengadilan maupun pemerintah agar produk keuangan berbasis syariah diakui sebagai bisnis yang legal.

"Keputusan pengadilan Michigan menghapus mitos bahwa bisnis keuangan syariah tidak bisa diterima dan tidak akan bisa melawan tantangan dari sisi legalitas hukum di pengadilan terkait keabsahan bisnis tersebut," kata Megat Hizaini Hassan dari firma hukum Lee Hishamuddin Allen & Gledhill dari Malaysia.

"Begitu industri jasa finansial di AS tahu bahwa tidak akan ada lagi hambatan dari sisi hukum, mudah-mudahan situasi ini membantu agar industri jasa keuangan syariah bisa di terima di kalangan masyarakat pada umumnya," sambung Hassan.

Munculnya layanan jasa keuangan syariah di AS menuai kecaman dan tuduhan bahwa industri itu dijadikan alat untuk menyalurkan dana bagi para teroris. Sebagian masyarakat yang anti-Islam juga menuding bahwa kaum Muslimin sedang menyusun strategi untuk menerapkan sistem Islam di AS dengan mengembangkan prinsip perekonomian syariah.

Namun penggugat tidak puas dengan putusan hakim dan mengajukan pengadilan banding ke Sixth Circuit Court of Appeals. Kuasa hukum Murray, David Yerushalmi berpendapat, biar bagaimanapun produk yang berbasis hukum Islam adalah sebuah bentuk usaha yang terkait dengan ajaran agama. "Dan tidak ada alasan bahwa masalah ini tidak ada kaitannya dengan politik Islam," tukas Yerushalmi. (lnrtr)


latestnews

View Full Version