Bogor (SUARA ISLAM ONLINE)-Aksi pemurtadan terhadap umat Islam ditolak masyarakat Bogor Raya. Bentuk penolakan itu kemarin, Ahad (23/1/2011) diwujudkan dalam Aksi Damai "Umat Bersatu Tolak Agenda Pemurtadan". Ribuan umat Islam yang dikoordinir oleh Forum Umat Islam (FUI) Bogor memadati Jalan KH Abdullah bin Nuh Kota Bogor, berseberangan dengan lokasi Gereja Kristen Indonesia (GKI) yang bermasalah secara hukum.
FUI Bogor Raya juga mengingatkan masyarakat tentang adanya kasus GKI Yasmin. Sebagaimana diketahui, gereja itu dibangun aras dasar penipuan terhadap warga muslim di wilayah tersebut, dengan adanya pemalsuan surat dan tanda tangan masyarakat setempat untuk persyaratan keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad Al Khaththath yang turut hadir dalam aksi itu mengatakan bahwa untuk mengahadapi aksi pemurtadan umat Islam harus menjaga persatuan. Semangat persatuan itu, kata Al Khaththath, juga harus diimbangi dengan sifat ikhlas, sabar serta istiqamah. Sebab kaum muslimin akan selalu mendapat rintangan, diantaranya Kristenisasi yang faktanya sudah banyak terjadi dimana-mana.
“Bahkan Lembaga Internasional Crisis Group (ICG) yang dimiliki orang-orang non muslimpun membenarkan bahwa kasus yang terjadi di Ciketing Bekasi beberapa waktu lalu itu akibat adanya tindakan Kristenisasi yang masif”, katanya sambil sambil menunjukkan bukti dokumen laporan ICG tersebut.
Ketua Gerakan Reformis Islam (GARIS) Jawa Barat Ustadz Suryana Nurfatwa menambahkan bahwa menurut investigasinya, Jawa Barat telah dijadikan target utama Kristenisasi. Ia mengaku telah mendapatkan banyak sekali gerakan pemurtadan yang beroperasi. Program pemurtadan antara lain juga dilakukan oleh sekolah teologi.
"Para mahasiswa teologi itu tidak akan diberikan ijazah sebelum berhasil memurtadkan sekitar 20 orang muslim", ungkapnya.
Gerakan pemurtadan juga didukung oleh gelontoran dana yang besar. Dalam kasus Gereja Yasmin misalnya, menurut sumber Suara Islam (SI), ternyata telah menghabiskan milyaran rupiah. Dana itu digunakan untuk melicinkan usaha pembangunan yang tidak memenuhi syarat.
Uang itu antara lain untuk 'menyogok' warga agar memberikan tanda tangan persetujuan mereka. Muhammad Ajuk, seorang warga Yasmin, Bogor, mengaku telah tertipu dengan memberikan tandatangannya. “Saya tidak tahu kalau tanda tangan saya ini untuk persetujuan pembangunan gereja, namun saya dipaksa tanda tangan sambil diberikan amplop berisi uang ratusan ribu rupiah”, paparnya.
Dua hari sebelumnya, terdakwa penipuan surat dan tanda tangan warga dalam kasus GKI Yasmin, Munir Karta, telah divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bogor. Anehnya, meski persyaratan pendirian gereja itu cacat hukum pemerintah tetap mengeluarkan IMB.
“Oleh Karena itu kami mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil, jangan gampang memberikan izin selama persyaratannya belum dipenuhi secara sah. Pemerintah juga harus benar-benar tahu keadaan lapangan, sehingga tahu apa yang sebenarnya terjadi” ujar Ketua Forkami, Ahmad Iman. Forkami adalah ormas setempat yang terbentuk karena adanya kasus GKI Yasmin ini.
Sejumlah tokoh Islam Bogor hadir dalam aksi itu. Diantaranya Ustadz Iyus Khaerunnas (Ketua FUI Bogor Raya), KH. Adam Ibrahim (Ketua MUI Bogor), KH. Khairul Yunus (MUI Kab Bogor), KH. Ahmad Afif (Dewan Syuro FUI Bogor), KH. Muhammad Zen (DPP FPI), KH. Badrudin Subhki (PUI), Ust. Sambo (Manajemen Shalat), Ust. Dadang (Markaz Islam Bogor), Ust. Amirudin Abu Fikri (Khaeru Ummah), Ust. Zulkifli (Majelis Pecinta Rasul), Ust. Fatih (Ketua DPD Hasmi), Dr. Muhammad Taufiq (IKADI), Ust. Iwan (GARIS Bogor), Ust. Suryana Nurfatwa (Ketua FUI Jabar), Ust. Ahmad Iman (Ketua Forkami), Ust. Priyatna (Persis), dan para tokoh lainnya.