Sepertinya tak ada lagi tempat aman di dunia ini buat mantan presiden AS George W. Bush, karena para aktivis hak asasi manusia bersumpah akan mengejar Bush kemanapun dia pergi. Para aktivis HAM itu sudah mengajukan gugatan hukum sebagai terhadap Bush atas tuduhan penjahat perang, ke mahkamah internasional di Jenewa, Swiss.
"Cakupan Konvensi Anti-Penyiksaan sangat luas--kasus ini sudah dipersiapkan dan tinggal menunggu Bush saja kemanapun dia pergi," kata Katherine Gallagher, pengacara dan wakil presiden International Federation for Human Rights (FIDH), Senin (7/2).
Mantan presiden AS George W. Bush belum lama ini dikabarkan membatalkan rencana perjalanannya ke Swiss. Pernyataan yang dirilis sejumlah organisasi hak asasi manusia internasional menyebutkan bahwa Bush membatalkan perjalanannya karena takut ditangkap begitu tiba di negara itu setelah mereka mengajukan gugatan atas kejahatan perang dan penyiksaan yang dilakukan Bush.
Gallagher mengatakan, hukum Swiss mensyaratkan kehadiran pelaku kejahatan di negara Swiss sebelum penyelidikan awal atas kasus itu dibuka. Selain FIDH yang berbasis di Paris, organisasi HAM lainnya yang ikut mengajukan gugatan antara lain European for Constitutional and Human Rights serta Centre for Constitutional Rights.
Sementara itu, Human Rights Watch yang berbasis di New York menyatakan bahwa para pejabat pemerintahan AS sendiri yang harus mengajukan gugatan hukum terhadap Bush. "Pemerintah AS yang harus memimpin inisiatif untuk menyelidiki mantan presiden Bush dan pejabat senior lainnya, yang telah memberikan mengesahkan cara-cara penyiksaan terhadap para tersangka terorisme," kata Human Rights Watch, yang menilai urusan gugatan hukum terhadap Bush seharusnya tidak diserahkan pada negara lain. (ln/prtv)