Rabu, 23 Maret 2011 Hidayatullah.com--Mayoritas organisasi kemayarakatan Islam di Indonesia sepakat meminta, agar Jemaat Ahmadiyah Indonesia dibubarkan. Alasannya, organisasi yang menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi itu telah melanggar undang-undang.
"Apa yang diusulkan oleh ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, DDI, FPI, semua sepakat usulnya satu, Ahmadiyah dibubarkan berdasarkan Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 65, karena Ahmadiyah sudah menodai agama dan sudah diperingatkan melalui SKB Tiga Menteri, dan (SKB) itu sudah dilanggar," ujar Maruf Amin.
Ketua Majelis Ulama Indonesia itu mengatakan hal tersebut kepada wartawan di sela-sela dialog dan rapat dengar pendapat tentang Ahmadiyah di kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/3).
Soal ketidakhadiran Ahmadiyah dalam pertemuan tersebut, ulama asal Banten ini memakluminya. "Saya pikir Ahmadiyah tidak mau (hadir), kalau kemudian dihadapkan pada ormas Islam. Jadi mereka merasa sudah tidak nyaman saja saya kira," demikian dia menandaskan.*