View Full Version
Selasa, 10 Jan 2012

FPI dan Ormas Islam Berencana “Kepung” Kantor Mendagri


 

Selasa, 10 Januari 2012

Hidayatullah.com—Jika tak ada aral-melintang, bersama sekitar 30 organisasi massa (ormas) Islam, Front Pembela Islam (FPI) berencana “mengepung” kantor Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Jalan Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat.

Kedatangan ormas Islam ini dilakukan untuk mempertanyakan kebenaran seputar pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras (miras) yang dilakukan pihak Mendagri.

“Kedatangan kami dalam rangka mempertanyakan pihak Mendagri tentang kebenaran berita ini. Jika benar kami jelas kecewa dan mengutuknya,” ujar. Awit Masyhuri dari DPP FPI kepada hidayatullah.com, Selasa (10/01/2012) siang.

Awit yang juga Koordinator Aksi acara nanti mengatakan, sebagian besar elemen ormas Islam telah menyanggupi hadir dalam aksi ini.

Lebih jauh, Awit meminta agar pihak Mendagri membatalkan rencananya. Sebab menurutnya, dengan melakukan pencabutan Perda Anti-Miras, sama haknya pihak Mendagri melegalkan penjuakan minuman keras yang sama artinya membiarkan banyaknya dampak aksi-aksi kejahatan yang ditimbulkan.

Menurutnya, jika tindakan Mendagri ini benar, tindakan itu dinilai hanya akan menyakiti perasaan umat dan merusak upaya ulama yang selama ini telah bekerja keras kepada umanya untuk menjauhi miras.

“Lha ini kan sangat melukai dan mencederai ulama yang selama ini telah bekerja keras membantu pemerintah mengatasi tindak kejahatan, “ tambahnya.

Seperti diketahui,  reaksi masyarakat mulai muncul ketika Mendagri dikabarkan telah mencabut Perda No 7 tahun 2005 di Kota Tangerang, Perda nomor 15 tahun 2006 di Kabupaten Indramayu, dan Perda nomor 11 tahun 2010 Kota Bandung.

Sebelumnya, reaksi keras juga telah datang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Wakil Ketua Umum DPP PPP Lukman Hakim Saifuddin di beberapa media sempat mengatakan,  selama ini perdagangan miras tak pernah dipantau. Tanpa pencabutan perda itu pun mafia penjual miras sudah bebas berdagang.

Karenanya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak keras pencabutan peraturan daerah mengenai larangan penjualan minuman keras oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Menurut PPP, pencabutan Perda itu hanya akan mengesankan Mendagri menolerir legalisasi miras di tengah masyarakat.*


latestnews

View Full Version