Denpasar (SI ONLINE) - Tokoh 'spiritual' cabul, Anand Krishna, meminta perlindungan kepada Polda Bali terkait eksekusi vonis pengadilan oleh pertugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang mendatangi kediamannya, di Ubud, Kabupaten Gianyar, Kamis (14/2/2013).
Namun tokoh spiritual itu tidak ikut datang ke Markas Polda Bali, Jumat siang, melainkan diwakili beberapa pendukungnya.
"Polisi harus tahu yang terjadi kemarin, ada tindakan tidak mengenakkan, mencemarkan di lingkungan kami atas dasar putusan kasasi yang batal demi hukum," kata Asisten Ketua Yayasan Anand Ashram, Prashant Gangtani, di Denpasar, Jumat (15/2/2013) seperti dikutip ANTARA.
Kemarin tujuh orang petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendatangi Anand Krishna di Ubud, Gianyar untuk melakukan eksekusi terhadap tokoh yang terjerat kasus pelecehan seksual kepada salah seorang muridnya itu.
Sebelumnya sejumlah media cetak dan online menyebutkan bahwa Kejari Jaksel terkesan lamban untuk melakukan eksekusi terhadap Anand Krishna tersebut padahal sudah menerima petikan putusannya.
Kejari Jaksel selalu berdalih bahwa pihaknya akan melakukan eksekusi jika sudah ada salinan putusan resmi dari pengadilan.
MA membatalkan vonis bebas Anand dan menghukumnya dengan 2,5 tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim agung menyatakan Anand terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHAP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, di tingkat pertama, Anand Krisna divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terbukti melakukan pelecehan seksual.
red: shodiq ramadhan