View Full Version
Selasa, 19 Jan 2010

MUI Tergelitik Fatwa Haram yang Dikeluarkan FMP3 Jawa Timur

Jakarta (voa-islam.com) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya tergelitik dengan fatwa haram yang dikeluarkan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Ponpes Lirboyo. Pekan depan lembaga ulama nasional itu akan mengkaji lebih lanjut fatwa haram yang diputuskan FMP3. MUI menyatakan belum ada fatwa haram terhadap rebonding, pemotretan pre-wedding, tukang ojek wanita, dan pengojek wanita.

''Kalau haram, tentu harus ada solusi. Tapi, untuk saat ini aktivitas itu belum haram,'' ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Hassanuddin ketika ditemui di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, kemarin (18/1).

Hasanuddin mengatakan, MUI akan mengkaji hal itu lebih dulu. Sebab, sebelum memutuskan, MUI harus tahu persis fatwanya. Hasanuddin kembali menegaskan bahwa MUI belum mengkaji hal-hal tersebut. Hingga saat ini apa yang diputuskan Lirboyo juga belum sampai ke MUI. ''Sepanjang yang saya tahu belum ada kajian terhadap masalah itu. Prioritas kan ada pertanyaan yang dikirim masyarakat ke MUI. Karena belum ada pertanyaan dari masyarakat, jadi belum ada fatwanya,'' katanya.
....Kalau haram, tentu harus ada solusi. Tapi, untuk saat ini aktivitas itu belum haram,'' ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Hassanuddin"...
Meski fatwa tersebut belum dikaji MUI, keputusan Pondok Pesantren Lirboyo dinilai Hasanuddin sebagai fatwa sah untuk mereka yang ingin menganut. ''Memang ada lembaga yang bisa mengeluarkan fatwa seperti pondok pesantren. Yang pasti, yang dikeluarkan Lirboyo itu mengikat lembaga dan anggotanya,'' tuturnya.

Sebelumnya, Pondok Pesantren Lirboyo mengeluarkan fatwa bahwa rebonding, pemotretan pre-wedding, dan wanita tukang ojek atau yang naik ojek adalah haram.

Secara terpisah Menteri Pemberdayaan Perempuan (PP) Linda Gumelar meminta media tidak membesar-besarkan persoalan tersebut. Dia berharap lembaga terkait, dalam hal ini MUI, segera mengambil tindakan agar masyarakat tak resah. ''Masalah rebonding jangan dibesar-besarkan. Sebab, selama produknya halal, kami yakin hal itu tidak perlu dibuat haram,'' ujarnya.

Linda juga meminta larangan naik ojek untuk wanita tidak disikapi secara kaku. ''Saya kira bergantung pada kenyamanan penumpang dan tukang ojeknya. Itu kan masalah keyakinan masing-masing, bagaimana menyikapi kalau ada bersentuhan. Jangan terlalu dipatenkan,'' katanya.

Rebonding bagi wanita lajang dinyatakan haram karena dinilai dapat mengundang terjadinya maksiat. Sementara gaya rambut rasta, punk, dan pengecatan dengan warna merah dan kuning juga dinyatakan haram.

Penggunaan ojek oleh wanita untuk bepergian ke tempat ziarah, pasar, dan majelis taklim juga dinyatakan haram. Rumusan ini dibuat dengan catatan bila penggunaan jasa ojek oleh wanita dibarengi dengan hal-hal yang bisa mengakibatkan kemaksiatan. Misalnya, bersentuhan kulit, menampakkan aurat, dan berduaan dengan pengendara ojek di tempat sepi. (Ibnudzar/jp)



latestnews

View Full Version