View Full Version
Jum'at, 29 Jan 2010

KPID Sumsel dan MUI Desak Penarikan Tayangan Vulgar di TV Swasta

Palembang (voa-islam.com) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak penarikan tayangan vulgar di televisi swasta nasional.

Ketua KPID Sumsel KH Mudrik Qori di sela-sela acara evaluasi dengan pendapat (EDP) bersama PT Cakrawala Andalas Televisi Palembang dan ANTV Palembang di Hotel Horizon kemarin mengatakan, televisi swasta berfungsi sebagai guru bagi masyarakat dalam membangun watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

KPID, sambung dia, sebagai lembaga moral tentunya mengawal dan mencermati setiap konten dari siaran televisi swasta agar pengaruh positif bagi masyarakat luas dapat diminimalisasi dan mengedepankan manfaatnya yang jauh lebih besar dari efek negatif.

Mengenai maraknya tayangan yang cenderung mengedepankan perilaku kekerasan, pornografi dan pornoaksi televisi swasta nasional, KPID sudah melayangkan surat teguran.

Selain itu,meminta pemindahan jam tayang kepada ANTV terkait program acara Seger Bener dan Tawa Sutra yang dinilai sangat tidak mendidik, meskipun tujuannya untuk menghibur masyarakat. KPID tetap memberikan durasi waktu perbaikan jam tayang acara tersebut. Tetapi, ditekankan Mudrik, jika tidak segera diperbaiki KPID akan menghentikan tayangan tersebut.

Penghentian penayangan tersebut tidak serta merta dilakukan KPID atas dasar suka atau tidak suka, tetapi sesuai ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) No 32/2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Stasiun Program Siaran (P3SPS).

Setiap lembaga penyiaran swasta, ungkap Mudrik, wajib melakukan kegiatan komunikasi massa yang berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, juga mengedepankan kontrol dan perekat sosial.

Sebab,kata dia,KPID bisa saja menerapkan sanksi jika tidak diindahkan surat teguran tersebut mulai dari sanksi administratif hingga pidana yang tercantum dalam UU No 32/2002.“KPID juga kerja sama dengan Dishub Kominfo dan Balai Monitoring (Balmon), kalau memang ada stasiun televisi yang keluar dari ketentuan hak siarnya bisa dicabut Balmon,”kata Mudrik.

Di tempat yang sama, Kepala Monitoring Balai Monitoring (Balmon) Henri Pardede mengatakan, fungsi Balmon sendiri selaku lembaga monitoring, observasi, pengawasan, pengendalian, dan penertiban penggunaan frekuensi televisi dan radio memiliki otoritas menjalankan fungsi mengajukan pencabutan hak siar televisi swasta dengan catatan terjadi kesalahan.

“Pencabutan hak siar dimiliki Balmon sebagai penerapan fungsi pengawasan dan pengendalian,” ungkap Henri. Sementara itu, Ketua MUI Sumsel KH Sodikun menegaskan, ANTV dikenal dengan ikon televisi keluarga Indonesia tetapi pada kenyataannya berdasarkan pengamatan dari MUI Sumsel, tidak demikian.

Penayangan infotaintment, sinetron, film masih didominasi kekerasan, pornografi dan pornoaksi yang jam tayangnya berkisar antara pukul 16.00– 22.00 WIB. Kepada SI,Presedir ANTV Dudi Hendra Kusuma menanggapi apa yang disampaikan KPID dan MUI ini sebagai masukan kepada ANTV yang tentunya bertujuan membuat tayangan-tayangan ANTV lebih baik lagi. (Ibnudzar/SI)



latestnews

View Full Version