View Full Version
Selasa, 06 Jul 2010

PBB: Menuduh Koruptor Berarti Menuduh PKI, Jaksa Ilegal Ibarat Zina

Surabaya (voa-islam.com) –Perseteruan kasus pengadaan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) semakin meruncing, perang argumentasi antar pakar hukum tak terelakan. Analisis setajam pisau terkadang menelurkan juga statemen yang kurang etis, tuduhan-tuduhan gencar dilansir dari kedua belah pihak, mulai dari  kata-kata seperti zina sampai PKI.

DPP Partai Bulan Bintang (PBB) pun siap pasang badan dalam kasus pengadaan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menimpa Ketua Majelis Syuro DPP PBB Yusril Ihza Mahendra. PBB akan menyiapkan langkah bantuan hukum bagi mantan Menkumham tersebut.

Pasalnya, tuduhan kejaksaan terhadap Yusril sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pada Sisminbakum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 420 miliar adalah ilegal, karena sistem tersebut tidak termasuk dalam peraturan pemerintah sebagai penerimaan bukan pajak.

...Kalau dituduh korupsi sama halnya dengan dituduh PKI pada zaman dulu. Itu sangat menyakitkan hati,” kata Kaban

“Kerugian Negara Rp 420 miliar adalah sebuah opini yang diciptakan untuk membunuh karakter dan menjatuhkan nama Yusril. Kalau dituduh korupsi sama halnya dengan dituduh PKI pada zaman dulu. Itu sangat menyakitkan hati,” kata Ketua Umum DPP PBB Malam Sambat Kaban di kantor DPW PBB Jatim, Jl Pucang Adi Surabaya, Senin (5/7/2010) malam.

Menurut mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, posisi Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung RI saat ini adalah ilegal dan tidak sah menurut sistem administrasi ketatanegaraan. “Kami persilahkan Komisi III DPR RI memanggil Yusril. Kami harapkan masalah ini segera diklirkan agar tidak timbul polemik berkepanjangan di mata masyarakat,” tegasnya.

Dia menambahkan, Sisminbakum itu dibuat pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan telah disahkan Wapres Megawati Sukarno Putri. PBB memastikan tidak ada unsur kerugian negara dan korupsi dalam kasus tersebut. “Sesuatu yang sumir jangan dipaksakan, nanti malah jadi preseden buruk bagi perjalanan bangsa ini,” tukasnya.

Kaban bahkan meminta pemerintah dan Jaksa Agung menuntaskan kasus bailout Bank Century Rp 6,7 triliun yang diduga melibatkan Wapres Boediono. “Jika ingin mempidanakan Yusril, kami minta Wapres Boediono harus bisa dipidanakan juga karena terlibat kasus Century. Jangan hanya bisa tebang pilih,” pungkasnya.

Yusril: Jaksa Agung Ilegal Ibarat Zinah!

Sementara itu, Mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra tak sependapat dengan pernyataan politisi PDIP Gayus Lumbuun yang menilai persoalan legalitas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung hanya persoalan administrasi semata.

Menurut Yusril, ibarat sebuah pernikahan resmi haruslah diikat oleh ijab kabul yang resmi pula tidak di bawah tangan. Apalagi jika tidak dilakukan akad nikah sama dengan berzinah. Sebab, hal itu bisa berimplikasi panjang bagi keabsahan keluarga dan keturunannya kelak.

"Kalau orang pacaran tidak menikah hanya zina atau nikah sirri, kemudian pernikahan itu tidak diakui oleh negara dan anaknya tidak berhak menerima waris dan memiliki akta lahir," terang Yusril Senin (5/7).

Yusril mengatakan, jika Gayus menilai kedudukan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung adalah sah maka sama dengan melegalkan perzinahan atau pernikahan di bawah tangan.

..."Analogi seperti zinah tadi itu, ini persoalan penting menyangkut sebuah kewenangan besar dalam penegakkan hukum. Jadi tidak bisa seenaknya SBY cuma bilang lisan ke Hendarman tanpa ada Keppres pengangkatan," terang Yusril...

"Analogi seperti zinah tadi itu, ini persoalan penting menyangkut sebuah kewenangan besar dalam penegakkan hukum. Jadi tidak bisa seenaknya SBY cuma bilang lisan ke Hendarman tanpa ada Keppres pengangkatan," terang Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Sebelumnya, Politisi PDIP Gayus Lumbuun menilai Hendarman Supandji adalah jaksa agung yang sah namun tidak memenuhi syarat administratif. "Bagi saya ini bukan tidak sah, tapi kekurangan syarat administratif di mana tidak ada pemberhentian dan pengangkatan. Ini tidak bisa memengaruhi kedudukan keputusannya,” ujar Gayus, Senin (5/7). (Ibnudzar/dbs)


latestnews

View Full Version