BEKASI (voa-islam.com) – Aji Muhammad Faisal, terdakwa penusukan jemaat HKBP Ciketing tak memenuhi unsur pidana, karena perbuatan itu dilakukan tanpa sengaja dalam rangka membela diri dari keroyokan jemaat HKBP. Visum dokter yang dimasukan jaksa dalam berkas perkara dinilai tidak relevan, karena melanggar KUHP pasal 133.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus HKBP Ciketing di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (7/2/2010), dengan terdakwa Aji Muhammad Faisal yang didakwa sebagai pelaku penusukan Asia Lumbantoruan, Sekretaris gereja HKBP Ciketing pada 9 September 2010 silam. Dalam sidang kesepuluh tersebut, Kuasa Hukum terdakwa menghadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Asy-Syafi’iyah, Prof M Taufik Makarao, SH, MH.
Terhadap proses penusukan jemaat HKBP Asian Lumbantoruan, sesuai dengan keterangan di persidangan, Prof Taufik berpendapat bahwa terdakwa Aji tidak memenuhi unsur pidana. Karena dalam insiden tersebut, Aji melakukan dalam keadaan terancam jiwanya. Saat itu, Aji dikeroyok puluhan jemaat HKBP. Dalam situasi genting dan nyawanya terancam, Aji mendapat pisau lipat dari orang lain untuk membela diri.
Aji pun mengacung-acungkan pisau kepada jemaat HKBP, untuk menakut-nakuti agar mereka tidak melakukan pengeroyokan. Karena situasi panik, maka tanpa sengaja Asian Lumbantoruan pun tertusuk.
....Terdakwa Aji melakukan penusukan tanpa sengaja dan dalam rangka membela diri karena nyawanya terancam, maka kasus ini tidak memenuhi unsur pidana....
“Salah satu unsur pidana adalah adanya unsur niat atau kesengajaan. Karena terdakwa Aji melakukan penusukan tanpa sengaja dan dalam rangka membela diri karena nyawanya terancam, maka kasus ini tidak memenuhi unsur pidana,” ujar Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Islam Asy-Syafi’iyah itu.
Mengenai visum dokter umum dari RS Mitra Keluarga yang dimasukkan dalam Berkas Perkara, sesuai dengan keahliannya dalam hukum pidana, Prof Taufik menjelaskan bahwa ada kesalahan berkas dalam berkas dawaan terhadap terdakwa Aji.
Kesalahan yang paling fatal, jaksa memasukkan visum dari dokter yang bukan ahli ke dalam Berkas Perkara atas nama Aji Muhammad Faisal.
“Visum itu harus tetap, et repertum dari awal. Karena pasal 133 KUHP tidak dikenal istilah ‘visum sementara’ dan ‘visum lanjutan,” tegasnya. “Karenanya, visum lanjutan yang dibawa ke pengadilan setelah persidangan berlangsung, tidak bisa dijadikan bukti dan tidak relevan,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan voa-islam dotcom sebelumnya, dalam persidangan lanjutan kedelapan kasus HKBP Ciketing, Senin (24/1/2011), JPU menghadirkan dokter Boby Sugiharto sebagai saksi yang melakukan visum terhadap saksi korban HKBP.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertera visum et repertum Asia Lumbuntoruan dan Pendeta Luspida Simanjuntak, yang ditandatangani oleh dr Bobby Sugiharto. Hasil visum menyebutkan, terdapat luka memar di dahi atas alis mata dan luka memar di bokong kanan Luspida Simanjuntak. Sedangkan pada tubuh Asia Lumbun Toruan ditemukan luka diperut kanan akibat benda tajam.
....Karenanya, visum lanjutan yang dibawa ke pengadilan setelah persidangan berlangsung, tidak bisa dijadikan bukti dan tidak relevan....
Setelah dicecar berbagai pertanyaan oleh Penasihat Hukum, dr Boby Sugiharto yang bekerja di RS Mitra Keluarga Bekasi Timur sejak tahun 2008, mengaku bahwa dirinya adalah dokter umum, bukan dokter ahli forensik.
Atas dasar itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Shalih Mangara Sitompul menjelaskan bahwa Bobby Sugiharto tak berkompeten melakukan visum, karena ia bukan dokter kehakiman dan bukan ahlinya. Padahal, jelas Shalih, menurut pasal 133 KHUP, visum dibuat oleh ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya. Karena dokter Bobby bukan dokter ahli dari kehakiman dan bukan dokter forensik, maka dia tidak berhak melakukan visum.
Sebagai konsekuensinya, karena visum dari RS Mitra Keluarga yang dimasukkan dalam berkas dakwaan terhadap terdakwa Aji Faisal dan Ade Firman tidak sah dan melanggar hukum. Sebagai konsekuensinya, dakwaan terhadap Aji Faisal dan Ade Firman harus batal demi hukum.
Shalih pun menuding kejaksaan melakukan kesalahan, karena jaksa bertindak tidak profesional dan cacat hukum dengan memasukkan surat keterangan yang melanggar hukum.
Menanggapi itu, pada sidang kesembilan, (27/1/2011), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli yang lain, yaitu Dr Djaja S Atmadja. Di persidangan, dokter Djaja menyampaikan visum et repertum tertanggal 22 Januari 2011. Dr Djaja menjelaskan bahwa visum pertama yang dibuat oleh dr Boby dari RS Mitra Keluarga itu adalah visum sementara. Sedang visum kedua yang dibawanya adalah visum lanjutan.
Terhadap penjelasan ini, Kuasa Hukum Terdakwa, Shalih Mangara Sitompul menilai banyak kejanggalan terhadap visum dari RS Mitra Keluarga. Seharusnya, visum dokter ahli forensik itulah dimasukkan dalam Berkas Perkara. Kenapa visum dokter ahli baru disampaikan ke pengadilan ketika persidangan sudah hampir memasuki babak pembacaan vonis? [taz]