View Full Version
Sabtu, 16 Nov 2013

Indonesia Today: Setiap Satu Jam, Terjadi Tindak Kejahatan

SOLUSI TUNTAS ATAS BANYAKNYA KASUS PEMBUNUHAN 

Sungguh mengerikan telah ditemukan mayat wanita tersimpan dalam koper berwarna coklat, terjadi Sabtu (2/11) lalu di Bogor, Jawa Barat yang ditemukan oleh seorang warga ketika memancing di lokasi kejadian. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, terdapat 50 tusukan di tubuh korban. Kondisi tubuh korban juga sudah membengkak dan mengeluarkan bau tidak sedap (Antara News, 6-11-2013).

Maraknya pembunuhan di negeri ini menunjukkan tingkat kejahatan yang terjadi semakin meningkat, bahkan di Bandung  menurut data yang dilansir INILAHKORAN, setiap satu jam 40 menit, terjadi satu kali tindak kejahatan. Mulai dari yang ringan seperti pencopetan hingga tindak kejahatan dengan kekerasan dan pembunuhan. Data tersebut merupakan angka resmi yang dilaporkan kepada pihak kepolisian. Jika ditambah dengan angka kejahatan yang tak dilaporkan dan tak diketahui aparat penegak hukum, tentu akan lebih mencemaskan lagi (inilah.com, 9-11-13).

Dari fakta diatas menunjukkan kerusakan masyarakat sudah semakin parah, karena budaya sopan santun dan silih asah-asih-asuh yang diklaim menjadi budaya timur dan budaya negeri ini seperti lenyap ditelan bumi. Individu masyarakat kini seperti senang bertindak kasar, anarkis. Korban pun tak hanya menimpa masyarakat biasa, tapi menimpa aparat itu sendiri yang terkena korban kejahatan termasuk pembunuhan. Dan ini memperlihatkan telah terjadinya pergeseran nilai-nilai di tengah masyarakat, dengan meminggirkan nilai-nilai agama. Individu-individu kini seolah tak ada rasa takut lagi dengan siapapun, baik dengan hukuman yang akan menimpanya, juga dengan Tuhan yang senantiasa mengawasinya.

Diakui atau tidak realita merajalelanya kejahatan termasuk pembunuhan (dengan berbagai motif), mengindikasikan bahwa eksistensi hukum saat ini telah gagal memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam masyarakat, juga telah gagal memanusiakan manusia. Kondisi maraknya pembuhunhan menunjukkan pergeseran masyarakat menuju kehidupan yang sekuler (memisahkan agama dari kehidupan) dan liberal (bebas tanpa batas melakukan apapun). Nilai-nilai agama semakin menipis dan hawa nafsu yang lebih mendominasi. Masyarakat yang tak takut terhadap hukuman, menjadikan indikasi bahwa hukum di negeri ini seolah tak bisa menjaga dan membuat aman masyarakat. Hal ini harus diakui pula bahwa di Indonesia masih memakai UU peninggalan penjajah Belanda. Padahal Belanda yang sudah menjajah sangat lama 3,5 abad disertai memaksakan hukumnya diberlakukan di negeri ini, sepeninggalnya Belanda anehnya negeri ini masih mau memakai produk hukum buatan penjajah tersebut. Apalagi yang dipakai merupakan hukum buatan manusia yang pastinya akan berubah-ubah sesuai keinginan manusia.

Padahal Indonesia yang mayoritas beragama Islam, seharusnya mengambil hukum yang digali dari khazanah Islam yakni syariat Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Sunnah.

Pelaksanaan syariat Islam bertujuan menjamin keselamatan atas lima hal, yakni : agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Dan juga fungsi hukum Islam untuk mencegah kejahatan terulang dan menebus dosa bagi pelakunya di akhirat kelak.

Dalam Islam membunuh satu jiwa itu seakan-akan membunuh seluruh manusia (QS. 5 : 32). Pembunuh dalam Islam dikenai sanksi qishash, dalam QS Al baqarah (2) : 179 disebutkan, bahwa dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi orang-orang berakal supaya bertaqwa. Maksud ayat tersebut, bahwa dalam pensyariatan qishash yakni membunuh bagi si pembunuh, terdapat hikmah yang sangat besar, yaitu menjaga jiwa manusia. Karena jika si pembunuh mengetahui akan di bunuh lagi, maka ia akan beribu kali berfikir untuk berani melakukan pembunuhan dan akan sangat takut untuk melakukan aksi tersebut.

Adanya pelaksanaan sistem hukum Islam dengan berbagai sanksi-sanksi nya seperti hukum qishas dan hukum-hukum lainnya, akan sangat ditentukan oleh dorongan ketaqwaan kaum muslimin, dan ketegasan negara dalam melaksakanan sistem hukum Islam tersebut. Namun semua itu memerlukan eksistensi masyarakat Islam yang berada di bawah naungan Daulah Khilafah Islamiyah, yang akan menjalankan sistem hukum Islam secara total. Dimana penerapan syariat Islam dalam sejarah kaum muslimin terbukti mampu mencegah berbagai kejahatan sehingga minim terjadi. Bahkan, menurut catatan sejarah dari Universitas Malaya, Malaysia, selama beberapa abad Islam diterapkan hanya terdapat sekitar 200 kasus yang diajukan ke pengadilan. Subhanallah, hal ini menunjukkan pelaksanaan hukum-hukum Islam ternyata berpengaruh positif untuk mencegah berbagai kejahatan dan kerusakan di muka bumi. Maka saatnya kita beralih menuju pelaksanaan hukum Islam secara kaffah dalam segala aspek kehidupan, agar kita semua menjadi aman dan berkah hidup di dunia dan akhirat. 

Penulis : Lina Himardani


latestnews

View Full Version