View Full Version
Kamis, 24 Apr 2014

Pasca Diambilalih, Camat Bekasi Selatan Gelar Maulidan di Masjid M Ramadhan

BEKASI (voa-islam.com) - Klimaks yang terjadi pada konflik antara Yayasan Al Anshar dengan Ketua Yayasan Abdul Kadir dan DKM Masjid Muhammad Ramadhan Pekayon Bekasi Selatan yang berujung penyerahan aset Masjid kepada Pemkot Camat Bekasi Selatan nampaknya belum juga akan reda.

Setelah sebelumnya pada hari Minggu 20 April 2014 terjadi insiden pengambilalihan tanpa disertai surat resmi dan penguasaan yang diwarnai insiden letusan tembakan oleh aparta Camat Bekasi Selatan, Polsek Bekasi Selatan dan FBR lalu pada hari Kamis 24 April 2014ini kembali gelar acara yang terkesan janggal, maulidan di penghujung bulan dan Isra Mir'aj yang prematur.

Pembawa Acara acara tasyakuran ini nampak bingung dan bagai tanpa tema seperti yang terungkap prolog dalam pembukaan acara,"Hadirin. Acara ini adalah acara maulid nabi di penghujung bulan dan isra mi'raj yang kecepatan (dari waktunya) di Masjid Muhammad Ramadhan," ucapnya sambil terkekeh.

Acara yang dimulai jam 20.30 wib ini terkesan gaduh dan jauh dari konteks yang diharapkan. Meski dihadiri Camat Bekasi Selatan Abu Hurairah dan perwakilan Yayasan Al Anshar dari Pimpinan Muhammadiyah Bekasi Haji Sukandar Gozali beserta Kapolsek Bekasi Selatan dan Pak Zaenal dari Kabag Kesos Bekasi.

Acara dengan tensi yang cukup panas dan gaduh dengan tetabuhan rebana anak-anak SMP Pondok Pesantren Darut Taqwa, Kemandoran, Pekayon, Bekasi Selatan Pimpinan Kyai Abdul hadi ini cukup absurd. Mengapa?

Dari pantauan tim redaksi voa-islam.com, pengunjung yang hadir lebih didominasi anak-anak Pesantren Darut Taqwa, Kemandoran Pekayon anak buah Kyai Abdul Hadi yang beraliran NU ini. 70% pengunjung kebanyakan anak-anak SMP yang sesungguhnya tak mengikuti realitas yang terjadi di Masjid Muhammad Ramadhan ini.

Bahkan separuh ruangan hanya disesaki tim Rebana Pesantren Darut Taqwa beserta rebana, drum, tetabuhan lainnya yang menyesaki bagian depan dan tengah ruangan di lantai bawah Masjid Muhammad Ramadhan ini.

Absurd, anak SMP-SMU ikut dibawa kedalam konflik yang konon melibatkan warga RW 12, 13 dan 14 Pekayon Bekasi Selatan ini.

Perlu diungkap siapa yang 'bermain', mari ungkap invisible hand dibalik kasus yang menyita perhatian Tim Pengacara Muslim (TPM) yang kebetulan kantor perwakilannya berada di Masjid Muhammad Ramadhan ini.

Achmad Michdan TPM menilai pengambilalihan Masjid Muhammad Ramadhan (MMR), Taman Galaxi, Bekasi Selatan (samping Kantor Kecamatan Bekasi Selatan) oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Kecamatan Bekasi Selatan merupakan tindakan melanggar hukum.

“Pemda dalam hal ini menjadi provokator yang dengan cara-cara yang melanggar hukum, tak dilengkapi surat resmi dalam mengambil alih masjid” tutur Tim Pengacara Muslim, Achmad Michdan pada radio Dakta Rabu (23/04).

“Kasus ini melanggar HAM, pengambilalihan sebuah masjid yang seharusnya diselesaikan secara intern dengan DKM dan wakif, tetapi di Masjid Ramadhan dilakukan oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Sementara proses eksekusinya dengan memakai ‘jasa’ sejumlah pria bertato bagian dari provokasi yang memanaskan suasana di tempat ibadah.

Setelah mengambil alih kepengurusan masjid pada Ahad (20/04/2014) lalu, Pemkot segera membentuk pengurus baru. Tidak hanya itu, kunci-kunci pintu masjid pun langsung diganti. Aset-aset masjid dirampas. Semua kegiatan kajian dihentikan.

Ia juga menegaskan bahwa dalam insiden perebutan Masjid di MMR, Pemerintah Kota Bekasi telah melanggar UU/Peraturan tentang pendirian yayasan. Selain itu, Pihak pengambil alih bisa dituntut atas tindakan anarkis kepada salah seorang jamaah MMR. [adivammar/voa-islam.com]

Pengambilalihan paksa Masjid Muhammad Ramadhan (MMR), Taman Galaxi, Bekasi Selatan (samping Kantor Kecamatan Bekasi Selatan) secara sepihak oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Kecamatan Bekasi Selatan merupakan tindakan melanggar hukum. Sementara proses eksekusinya dengan memakai ‘jasa’ sejumlah pria bertato bagian dari provokasi yang memanaskan suasana di tempat ibadah.

“Pemda dalam hal ini menjadi provokator yang dengan cara-cara yang melanggar hukum, memakai preman untuk mengambil alih masjid dan melakukan penganiayaan terhadap salah satu jama’ah,” tutur pengacara muslim, H. Ismar Syafruddin, SH, MA. Kepada Kiblat.net melalui sambungan telepon pada Rabu, (23/04).

(Ketua Yayasan Al-Anshor (kiri) yang tidak suka terhadap DKM MMR menyerahkan masjid ke pihak Pemkot)

Ismar menilai tindakan Pemkot Bekasi tersebut sangat aneh. Pemkot sudah melampaui batas kewenangannya.

“Ini sejarah dalam hukum di Indonesia, satu-satunya terjadi di Indonesia. Suatu peristiwa pengambilalihan sebuah masjid yang seharusnya diselesaikan secara intern dengan DKM dan dewan pendiri, tetapi di Masjid Ramadhan dilakukan oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Setelah mengambil alih kepengurusan masjid pada Ahad (20/04/2014) lalu, Pemkot segera membentuk pengurus baru. Tidak hanya itu, kunci-kunci pintu masjid pun langsung diganti. Aset-aset masjid dirampas. Semua kegiatan kajian dihentikan.

Sejumlah plang kantor TPM dicopot. Tidak hanya itu, Papan pengumuman larangan merokok dan anjuran berjilbab di lingkungan masjid tidak luput dari sasaran.

Menurut Ismar, jika ada konflik dalam internal kepengurusan Masjid Muhammad Ramdhan harus diselesaikan menurut UU/peraturan tentang yayasan atau aturan perseroan.

“Yang bisa mengatur tentang pembentukan DKM itu adalah Dewan Pendiri. Dalam hal ini, DKM Pak Nanang kan sudah sesuai dengan Dewan Pendiri, artinya sudah betul-betul sesuai dengan aturan hukum,” ujar pria yang dicalonkan sebagai calon legislatif dari PBB untuk Dapil II Sulawesi Selatan ini.

Ia juga menegaskan bahwa dalam insiden perebutan Masjid di MMR, Pemerintah Kota Bekasi telah melanggar UU/Peraturan tentang pendirian yayasan. Selain itu, Pihak pengambil alih bisa dituntut atas tindakan anarkis kepada salah seorang jamaah MMR.

- See more at: http://www.voa-islam.com/read/indonesiana/2014/04/24/30006/pengacara-muslim-pemkot-bekasi-jadi-provokator-dan-melanggar-hukum-dalam-perampasan-mmr/#sthash.hjuL4ESM.dpuf

latestnews

View Full Version