View Full Version
Jum'at, 15 Aug 2014

Indonesia Melegalisasi Aborsi, Ini Memberikan Peluang Maraknya Zina

JAKARTA (voa-islam.com) - Nampaknya, di Indonesia akan melegalisasi aborsi. Padahal, belum ada legalisasi aborsi, sudah 'berjibun' perempuan yang melakukan aborsi dengan berbagai alasan. Apalagi, kasus korban perkosaan dilegalkan melakukan aborsi. Maka, perempuan yang melakukan aborsi semakin menjamur.

Ini seperti memberikan dasar dan alasan bagi para perempuan yang sekarang banyak 'berzina' dengan dalih suka sama suka, kemudian sesudah bunting, ditinggal kabur lakinya. Dengan alasan pemerintah melegalkan 'korban perkosaan' dibolehkan melakukan aborsi, ibaratnya seperti 'pucuk dicinta ulam tiba'.

Selanjutnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menyetujui aborsi bagi korban pemerkosaan. Menurut dia, wanita yang menjadi korban pemerkosaan harus diberi perlindungan.

"Kalau pendekatan medis, saya kira wajar dan itu universal," kata Amir di kantornya, Kamis, 14 Agustus 2014. Dia menuturkan pelegalan aborsi bagi korban pemerkosaan juga diterapkan di beberapa negara.

Namun Amir mengaku belum membaca Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang akan diberlakukan pada 16 Agustus 2014. PP ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

"Saya baca dulu sebelum saya berbicara. Saya baru mendengarkan cerita PP itu kemarin waktu di istana. Berikan saya waktu untuk mendalami agar tidak sepotong-potong," ujarnya. Amir memperkirakan pembahasan PP ini dilakukan sebelum ia menjabat Menteri Hukum dan HAM. "Saya di sini baru tiga tahun."

Mengenai hak asasi untuk mengaborsi janin, Amir berpendapat, korban pemerkosaan juga membutuhkan perlindungan HAM. "Kan, tidak berdasarkan keinginan dia (diperkosa). Anda bisa bayangkan seseorang yang jadi korban pemerkosaan seperti apa," kaanya.

Bab IV PP Nomor 61 Tahun 2014 mengatur soal indikasi kedaruratan medis dan perkosaan sebagai pengecualian atas larangan aborsi. Tindakan aborsi boleh dilakukan apabila ada indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat perkosaan. 

Tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama 40 hari, terhitung sejak hari pertama haid terakhir.

Dibagian lain, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan kementeriannya sedang mempersiapkan peraturan menteri untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi. Salah satu poin peraturan pemerintah yang baru ini menegaskan, tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi darurat medis atau kehamilan akibat pemerkosaan.

“Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) sedang kami kerjakan. Secepatnya kami terbitkan sebelum pemerintahan baru," kata Nafsiah di Istana Negara, Rabu, 13 Agustus 2014. 

Menurut Nafsiah, peraturan menteri itu akan mengatur petunjuk teknis, antara lain, ihwal pembuktian terjadinya pemerkosaan terhadap perempuan yang hendak melakukan aborsi. Pasal 31 ayat 2 PP 16 menyebutkan tindakan aborsi akibat pemerkosaan hanya dapat dilakukan jika usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir. Aborsi harus dilakukan dengan aman, bermutu, dan bertanggung jawab baik secara medis maupun hukum.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait sempat menyatakan kekhawatirannya saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken PP 61—turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan--pada 21 Juli lalu. Dia menilai peraturan yang memuat aborsi legal itu akan menjadi pembenaran bagi pasangan tidak bertanggung jawab untuk menggugurkan janin dengan alasan pemerkosaan.

Arist mempertanyakan kesiapan pemerintah menjamin bahwa aturan tersebut justru tak melanggar hak hidup anak, seperti diatur dalam Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Anak itu termasuk yang masih di dalam kandungan, dan negara wajib melindunginya."

Sebelumnya,  Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan aborsi jika usia kandungan tidak lebih dari 40 hari, tetapi kalau usia janin sudah lebih dari 40 hari maka hukumnya haram.

Soal aborsi ini MUI telah mengeluarkan fatwa. Demikian dikatakan Ketua MUI Amidhan, disela Rakernas MUI di Hotel Sultan, Rabu (13/8) siang ini.

"MUI sudah mengeluarkan fatwa soal aborsi. Mengapa setelah usia janin di atas 40 hari haram diaborsi, karena pada usia itu sudah ditiupkan roh. Jadi itu namanya membunuh bayi," kata Amidhan. jj/dbs/voa-islam.com


latestnews

View Full Version