View Full Version
Selasa, 02 May 2017

Kawal Si Penista Agama Dihukum Berat, GNPF MUI Gelar Aksi Simpatik Bela Islam 55

 

JAKARTA (voa-islam.com)--Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menegaskan akan menggelar Aksi Simpatik Bela Islam pada 5 Mei 2017 mendatang atau dikenal dengan Aksi Simpatik 55.

Aksi simpatik tersebut dalam rangka menyikapi tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang dugaan penistaan agama.

"GNPF terpaksa harus turun langsung, karena ini masalah besar bangsa, nama kami adalah pengawal fatwa MUI khususnya soal penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama," kata Ketua GNPF-MUI, Ustadz Bachtiar Nasir dalam konferensi Pers, di Tebet, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Menurut Ustadz Bachtiar, persidangan Ahok sejak awal sangat terasa aroma dramanya. Sehingga dapat ditebak, akhirnya JPU menggeser pasal 156a tentang penistaan agama menjadi pasal 165 saja.

"Ini jelas mempermainkam hukum dan keadilan, Buka hanya itu, tapi juga ini mengusik perasaan umat Islam sebagai stake holder terbesar bangsa Indonesia," jelasnya.

Maka dari itu, lanjutnya, demi menjaga persatuan bangsa, menjaga sikap toleransi bangsa, dan mencegah sikap berkembangnya sikap intoleran. GNPF MUI mendukung sepenuhnya keputusan Hakim yang seadil-adilnya, serta meminta pranata hukum lebih tinggi untuk mengawal dan memantau independensi hakim.

"Kepada hakim pegang dan berpihaklah pada kebenaran. Kami rakyat mendukung sepenuhnya untuk menegakkan keadilan seadil-adilnya. Begitu juga kepada Komisi Yudisial agar menjalankan fungsinya mencermati putusan hakim pada sidang 9 mei 2017," ungkap

Bachtiar menegaskan GNPF tidak dalam rangka ingin menekan hukum.  Tapi, pihaknya hanya ingin menuntut keadilan yang menjadi hak umat Islam.

"Sebab ketidakadilan ini seakan-akan tidak yurisprudensi sebelumnya. JPU betul-betul meniadakan yurisprudensi. Ini yang sangat menyakitkan kami," ujarnya.

Lebih dari itu, Bachtiar berpendapat, tuntutan JPU telah mendelegitimasi fatwa dan sikap keagamaan  MUI.

"Padahal, biasanya fatwa dan sikap keagamaan MUI menjadi landasan hukum di persidangan," tandasnya.

Sementara itu, bidang Advokasi GNPF-MUI, Kapitra menegaskan bahwa momen ini pertama kalinya GNPF menanggapi tuntutan JPU terhadap Ahok.

"Selama ini GNPF belum pernah merespon Tuntutan JPU dalam perkara penistaan agama Ahok. Hari ini kami merespon tuntutan JPU, dakwaan JPU dengan pasal 156 dan 156a,"katanya.

Respon tersebut muncul, karena GNPF kecewa bahwa sikap hukum JPU yang tertuang dalam replik pada mulanya menegaskan bahwa Ahok berpotensi memecahbelah bangsa dalam buku "Membangun Indonesia" terkait pernyataan soal al Maidah: 51. 

"Artinya, ada peluang menuntut Ahok dengan pasal penistaan agama," ujarnya.

GNPF MUI mengaku akan berkonsolidasi pada 5 Mei 2017 untuk mempertimbangkan melakukan unjuk rasa sesuai rapat.

Agenda Aksi Simpatik diantaranya adalah shalat di masjid Istiqlal dan long march ke Mahkamah Agung. GNPF MUI menegaskan akan melakukan aksi dengan tertib dan damai. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version