JAKARTA (voa-islam.com)--Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH. Miftahul Huda menyampaikan agar umat melaksanakan ibadah qurban dengan protokol ketat. Pada daerah zona merah, MUI menyatakan pelaksanaan qurban diserahkan ke rumah potong hewan saja sehingga aman. Sementara untuk daerah zona hijau, perlu memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2020.
“Terkait penyembelihannya, Komisi Fatwa MUI mengimbau melaksanakan Penyembelihan qurban tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan. Di zona hijau, pihak yang terlibat penyembelihan harus menjaga jarak fisik. Kalau di zona merah, tetap tidak diperbolehkan, diarahkan ke rumah potong hewan, ” ujarnya Rabu (23/06) dalam konferensi pers Pelaksanaan Idul Adha 1442 H Aman Covid-19.
Dia menyampaikan, qurban memang tidak bisa diganti dengan uang atau barang yang senilai. Namun, skema membayar pihak lain agar dibelikan kambing dan hewan qurban itu diperbolehkan. Karena itu, mewakilkan qurban kepada pihak lain diperkenankan. Komisi Fatwa, ujar dia, menganjurkan umat memanfaatkan Hari Tasyriq yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah untuk berqurban. Sehingga qurban tidak dilaksanakan penuh dalam satu hari dan meminimalisir kerumunan.
“Komisi Fatwa juga mengimbau agar pendistribusian hewan qurban diantarkan ke rumah masing-masing panitia,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi menambahkan beberapa hal yang perlu dicermati pada saat penyembelihan hewan qurban. Beberapa hal itu di antaranya adalah proses penyembelihan hewan qurban, penggunaan alat potong bersama, kontak fisik saat mendistribusikan hewan qurban, interaksi antar petugas di lapangan, penggunaan peralatan dan perlengkapan terkait. Selain itu, dia berpesan agar daging sembelihan sebisa mungkin terhindar dari kontaminasi virus. Masyarakat juga diimbau tidak berkerumun menyaksikan pemotongan hewan.
“Kami mengapresiasi dukungan MUI di masa pandemi dan kita harus berhati-hati karena setiap kegiatan harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat. Terimakasih atas berbagai upaya dari MUI, fatwa yang dikeluarkan, dan dukungan sehingga fatwa bisa sampai kepada panitia qurban nanti, ” ujar Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia itu.* [Ril/voa-islam.com]