JAKARTA (voa-islam.com) - Lembaga Advokasi Halal, Indonesia Halal Watch, menilai Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina memunculkan kesadaran dari masyarakat untuk membeli produk lokal dan yang tak terafiliasi Israel.
"Fatwa MUI Nomor 83 memunculkan kesadaran masyarakat, sehingga produk lokal sudah bisa menggantikan brand global," kata Pendiri Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah di Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Ikhsan mengatakan, kesadaran masyarakat untuk tidak membeli produk terafiliasi Israel terlihat dari data penelitian yang dilakukan Indonesia Halal Watch pada 2023.
Indonesia Halal Watch melakukan kuesioner dengan responden sebanyak 700 orang di Jabodetabek, Bandung, dan Surabaya.
Dari data yang berhasil dikumpulkannya, kata Ikhsan, sekitar 87 persen responden mendukung Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina.
Para responden juga mengubah kebiasaan belanja mereka. Jika sebelumnya membeli produk secara sembarang, kini responden akan mempertimbangkan produk tersebut apakah terafiliasi dengan Israel atau tidak.
"Masyarakat menjadi lebih selektif dalam memilih produk setelah fatwa -terbit-," katanya.
Ikhsan yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal MUI itu mengajak masyarakat tetap aktif memboikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel, sebagai wujud perjuangan membantu masyarakat Gaza, Palestina.
"Sosialisasi gerakan boikot produk Israel dan produk terafiliasi Israel jangan kendur, harus terus menerus digelorakan," kata Ikhsan.
Ikhsan mengatakan, MUI sampai saat ini aktif mengajak masyarakat menghindari produk global yang terafiliasi Israel. Hal tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan fatwa dukungan perjuangan Palestina.
Gerakan boikot yang telah menjadi fenomena global tersebut melahirkan perubahan signifikan di tengah masyarakat, termasuk menguatnya preferensi atas produk-produk lokal.
"Ini sesuatu yang menggembirakan, produk lokal mampu mengambil alih posisi brand-brand yang terafiliasi Israel," katanya. (ANT)